Cerita Dokter Polisi Temukan ‘Benda Misterius’ di Kantong Jenazah Korban Kebakaran Plaza Glodok

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Januari 2025
Cerita Dokter Polisi Temukan ‘Benda Misterius’ di Kantong Jenazah Korban Kebakaran Plaza Glodok

Kebakaran Glodok Plaza. (Foto: MerahPutih.com/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Karo Dokter Polisi RS Polri Kramat Jati, Brigjen Nyoman Eddy Purnama menyebut dua dari 14 kantong jenazah yang diterima RS Polri bukan berisi body part korban kebakaran Glodok Plaza.

"Setelah dicek ulang pendalaman ternyata dua di antaranya bukan berisi body part," kata Nyoman dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (31/1).

Diduga dua kantong itu berisi material bangunan yang terbakar. Dia mengatakan hal itu dipastikan setelah dilakukan pemeriksaan berulang oleh dokter forensik dan dokter gigi forensik. Hingga akhirnya dinyatakan bukan body part.

"Mereka menyatakan bukan dari tubuh manusia. Entah dari mana, karena sudah jadi arang tapi yang pasti bukan tubuh manusia," tuturnya.

Baca juga:

Cari Korban Hilang, Polisi Telusuri Lantai 8 Plaza Glodok Sesuai Posisi Pertama Kali Ditemukannya Potongan Tubuh

Nyoman menyampaikan sampai saat ini proses identifikasi masih terus dilakukan. Pihaknya mendalami data antemortem dari keluarga untuk melanjutkan pemeriksaan sampel DNA di lab Pusdokes Polri.

Sebelumnya, RS Polri kembali berhasil mengidentifikasi tiga jenazah korban kebakaran Glodok Plaza, Jakarta Barat. Dengan begitu, total sudah ada enam jenazah yang teridentifikasi.

Baca juga:

Identifikasi Korban Kebakaran Glodok Plaza, Influencer hingga Pramugari

Data tiga jenazah yang berhasil teridentifikasi hari ini:

1. Desty Eka Putri (24) alamat Bukit Hijau, Jonggol, Bogor

2. Keren Shalom J (21)

3. Ade Aryati (29) alamat Jalan Budi Mulia, Pademangan, Jakut.

Dengan teridentifikasinya tiga jenazah ini, total sudah enam jenazah yang berhasil diidentifikasi. Sebelumnya diberitakan, kebakaran besar terjadi di Glodok Plaza pada Rabu (15/1) sekitar pukul 21.30 WIB.

Api diduga pertama kali muncul dari sebuah diskotek di lantai 7 gedung tersebut sebelum akhirnya merambat ke lantai 6, 8, dan 9. Sementara, total 14 orang dilaporkan hilang dalam tragedi tersebut. (Knu)

#Kebakaran #Glodok Plaza #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK Pun Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil
Putusan MK terbaru yang melarang anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil harus dijalankan pemerintah tanpa penafsiran tambahan.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK Pun Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil
Indonesia
Puluhan Rumah Hangus Terbakar di Benhil, Ratusan Korban Terpaksa Mengungsi di GOR Tanah Abang
Kebakaran hebat melanda kawasan Kelurahan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, Minggu (16/11) malam
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
 Puluhan Rumah Hangus Terbakar di Benhil, Ratusan Korban Terpaksa Mengungsi di GOR Tanah Abang
Indonesia
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
Berkat kerja kolektif seluruh jajaran, ketertiban dan keamanan nasional berhasil dikembalikan dalam waktu relatif singkat.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
Indonesia
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
Ia menilai putusan MK sangat krusial dalam upaya menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, dan batasan kewenangan antar lembaga negara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
Indonesia
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang hendak mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Indonesia
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebenarnya memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Indonesia
Wamenkes Benny: Penanganan TBC Tak Hanya Soal Medis, TNI-Polri Siap Dilibatkan
Pemerintah berencana merevisi Perpres 67/2021 tentang Penanggulangan TBC dengan melibatkan 35 instansi, termasuk TNI dan Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Wamenkes Benny: Penanganan TBC Tak Hanya Soal Medis, TNI-Polri Siap Dilibatkan
Indonesia
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Indonesia
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
Indonesia
18 Kios Pedagang Kayu di Bandung Terbakar
Kebakaran ini mengulang peristiwa serupa yang terjadi di lokasi yang sama pada Selasa (28/10) lalu, yang saat itu menghanguskan sekitar 12 kios pedagang kayu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
18 Kios Pedagang Kayu di Bandung Terbakar
Bagikan