Besok, Tim Forensik Balik ke TKP Kebakaran Glodok Plaza Cari Potongan Tubuh Korban

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 20 Februari 2025
Besok, Tim Forensik Balik ke TKP Kebakaran Glodok Plaza Cari Potongan Tubuh Korban

Kebakaran di Glodok Plaza. (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Meski sudah menerima 16 kantong jenazah, Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri (RS Polri) Kramat Jati berencana kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran Glodok Plaza, Taman Sari, Jakarta Barat pada Jumat (21/2) esok.

Tim RS Polri kembali mendatangi TKP dengan tim lengkap untuk potongan tubuh (body part) korban kebakaran Glodok Plaza yang terjadi pada 15 Januari bulan lalu itu.

"Betul, tim lengkap besok akan ke TKP kebakaran Glodok Plaza untuk mengecek dan pencarian 'body part' atau finalisasi 'body recovery' dari TKP," kata Kabid Yandokpol RS Polri Kombes Hery Wijatmoko saat dihubungi media di Jakarta, Kamis (20/2).

Baca juga:

Cerita Dokter Polisi Temukan ‘Benda Misterius’ di Kantong Jenazah Korban Kebakaran Plaza Glodok

Menurut Hery, timnya akan datang ke TKP kebakaran pukul 08.00 WIB. Hery menambahkan perwakilan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan tim Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta setempat juga akan hadir di lokasi TKP besok.

"Ada tim dari forensik RS Sukanto, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya (PMJ), Tim Disaster Victim Identification (DVI) Biro Kedokteran Kepolisian (Rodokpol) Pusdokkes, Reskrim Jakbar. Mungkin BPBD dan damkar," tandas perwira polisi berpangkat melati tiga itu, dikutip Antara.

Untuk diketahui, RS Polri mengungkapkan dua dari 14 kantong jenazah yang diterima dari TKP kebakaran Glodok Plaza, sebelumnya bukan berisi potongan tubuh korban. Adapun hingga saat ini RS Polri baru berhasil mengidentifikasi 6 jenazah korban.

Baca juga:

RS Polri Terima 16 Kantong Jenazah Anyar Dari Kebakaran Glodok, Baru 6 Terindentifikasi Dari 14 Korban

Nama 6 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza

1. Zukhi F Rahdja, laki-laki 42 tahun teridentifikasi berdasarkan pemeriksaan DNA

2. Aulia Belinda, perempuan 28 tahun teridentifikasi berdasarkan pemeriksaan DNA dan medis

3. Osima yukari, perempuan 29 tahun teridentifikasi berdasarkan pemeriksaan DNA

4. Desty Eka Putri S, perempuan 24 tahun teridentifikasi berdasarkan pemeriksaan DNA

5. Keren Shallom Jeremiah, perempuan 21 tahun teridentifikasi berdasarkan pemeriksaan DNA

6. Ade Aryanti, perempuan 30 tahun teridentifikasi berdasarkan pemeriksaan DNA.

(*)

#Kebakaran #Glodok Plaza #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK Pun Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil
Putusan MK terbaru yang melarang anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil harus dijalankan pemerintah tanpa penafsiran tambahan.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK Pun Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil
Indonesia
Puluhan Rumah Hangus Terbakar di Benhil, Ratusan Korban Terpaksa Mengungsi di GOR Tanah Abang
Kebakaran hebat melanda kawasan Kelurahan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, Minggu (16/11) malam
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
 Puluhan Rumah Hangus Terbakar di Benhil, Ratusan Korban Terpaksa Mengungsi di GOR Tanah Abang
Indonesia
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
Berkat kerja kolektif seluruh jajaran, ketertiban dan keamanan nasional berhasil dikembalikan dalam waktu relatif singkat.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
Indonesia
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
Ia menilai putusan MK sangat krusial dalam upaya menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, dan batasan kewenangan antar lembaga negara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
Indonesia
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang hendak mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Indonesia
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebenarnya memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Indonesia
Wamenkes Benny: Penanganan TBC Tak Hanya Soal Medis, TNI-Polri Siap Dilibatkan
Pemerintah berencana merevisi Perpres 67/2021 tentang Penanggulangan TBC dengan melibatkan 35 instansi, termasuk TNI dan Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Wamenkes Benny: Penanganan TBC Tak Hanya Soal Medis, TNI-Polri Siap Dilibatkan
Indonesia
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Indonesia
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
Indonesia
18 Kios Pedagang Kayu di Bandung Terbakar
Kebakaran ini mengulang peristiwa serupa yang terjadi di lokasi yang sama pada Selasa (28/10) lalu, yang saat itu menghanguskan sekitar 12 kios pedagang kayu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
18 Kios Pedagang Kayu di Bandung Terbakar
Bagikan