Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Nikah di Penjara

Selasa, 09 Juli 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Hermawan Susanto (25) pria yang ancam penggal kepala Joko Widodo beberapa waktu lalu sedang dilanda bahagia. Bukan bebas dari kasus, melainkan selesai menggelar pernikahan di dalam sel Mapolda Metro Jaya pada Rabu (3/7).

Hal tersebut dibenarkan Direktur Tahanan dan Barang Bukti, AKBP Barnabas ihwal pernikahan tersangka makar tersebut. "Iya benar sudah menikah di Rutan,” ucap Barnabas saat dikonfirmasi, Rabu (9/7).

Hermawan sejatinya sudah sejak lama mengajukan permintaan akad di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya. Keinginannya baru bisa dikabulkan pada Rabu 3 Juli 2019 lalu. Acara yang digelar pun sangat sederhana.

Ketua Umum DPP JOMAN, Immanuel Ebenezer di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/3), melaporkan pelaku demo yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi. (Foto: MP/Gomes)
Ketua Umum DPP JOMAN, Immanuel Ebenezer di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/3), melaporkan pelaku demo yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi. (Foto: MP/Gomes)

Baca Juga: Hukuman Mati untuk Pengancam Penggal Kepala Jokowi, Pakar: Lebay dan Gak Nyambung

Barnabas mengatakan bahwa pernikahan kedua insan itu digelar secara tertutup dan terbatas. "Iya digelar tertutup," ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum HS, Sugiyarto Atmowijoyo mengatakan pernikahan yang sakral itu tak mengundang banyak kerabat. Pasalnya, polisi hanya memperbolehkan kehadiran orang-orang terdekat.

“Nah, yang saat itu datang hanya saya sebagai kuasa hukum, penghulu dari KUA Kecamatan Kebayoran Baru. Bapak ibu HS, bapak ibu Anisa Agustin (kekasihnya) dan kakak serta adiknya,” ujar Sugiyarto.

Sebelumnya, video HS berteriak mengancam Jokowi beredar di media sosial. Dalam video itu, dia menyebut "Siap penggal kepalanya Jokowi, Insyaallah Allahu Akbar. Siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal dari Poso, Demi Allah".

Buntut ucapannya, HS dilaporkan ke polisi dan ditangkap di wilayah Parung. HS terancam Pasal 104 KUHP tentang Tindak Pidana Kejahatan terhadap Keamanan Negara dan Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP. (Knu)

Baca Juga: Bantah Dicokok Mewek, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Malah Molor

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan