Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Presiden Jokowi Sudah Teken Keppres Pemberhentian Mahfud MD

Wisnu Cipto - Jumat, 02 Februari 2024

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keprres) Nomor 20/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat Mohammad Mahfud MD. sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

"Pada hari ini, Jumat, 2 Februari 2024, Presiden telah menandatangani keppres yang berisi pemberhentian dengan hormat Bapak Mahfud MD sebagai Menko Polhukam," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat.

Baca Juga:

Jokowi Buka-bukaan Soal Suasana di Kabinetnya Usai Mahfud Mundur

Pasca-penandatanganan keppres tersebut, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menko Polhukam Kabinet Indonesia Maju periode 2019—2024 sampai adanya Menko Polhukam definitif.

Diberitakan sebelumnya dari Antara, Mahfud MD bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/2), untuk menyerahkan langsung surat pengunduran dirinya dari jabatan menteri kabinet.

Baca Juga:

Mahfud MD Berkali-kali Sebut Kata Culas Saat Perpisahan dengan Anak Buah

Mahfud, yang merupakan calon wakil presiden nomor urut 3, menyatakan ingin mundur guna memberikan contoh kepada pejabat negara lain agar tidak menyalahgunakan jabatan dan fasilitas negara untuk kampanye pemilu.

Namun, Mahfud menegaskan bahwa dirinya tak akan pergi meninggalkan kewajiban atau yang disebutnya colong playu sebagai Menko Polhukam hingga terbit keputusan presiden. "Sampai ada keppres. Sampai ada keppres dong. Kalau belum ada keppres lantas saya pergi, 'kan colong playu," tandas cawapres nomor urut 3 itu. (*)

Baca Juga:

Jokowi Bagi-bagi Bansos Jelang Pemilu, Puan: Biar Rakyat yang Menilai

Baca Artikel Asli