Presiden Jokowi Ingin Undang-Undang Penghambat Investasi Direvisi
Rabu, 02 September 2015 -
MerahPutih Nasional - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan jalur investasi dari luar ke Tanah Air tidak terhambat undang-undang (UU). Dia menyampaikan kepada para menterinya agar merevisi UU penghambat investasi.
"secepatnya revisi Undang-Undang yang hambat apa pun berkaitan iklim usaha itu segera direvisi," kata mantan Walikota Solo ini dalam rapat kabinet paripurna di Jakarta, Rabu (2/9).
Kader PDIP ini juga mengimbau Rancangan Undang-Undang Jaminan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) segera disahkan menjadi UU. Menurutnya, JPSK merupakan payung hukum investasi di dalam negeri.
Jokowi menjelaskan, hal itu diambil dalam rangka menanggapi kondisi ekonomi saat ini. Menurutnya, meski harus diwaspadai, krisis saat ini masih lebih baik ketimbang krisis 1988 dan 2008. "Kita tetap harus hati-hati, jaga-jaga, waspada, semua jurus dikeluarkan," papar bapak tiga anak ini. (fre)
Baca Juga:
Pertemuan Presiden Jokowi dengan Direktur IMF
Pengamat Ekonomi: Indonesia Menuju Krisis yang Luar Biasa
Presiden Jokowi Harus Hadiri Pertemuan Kepala Daerah se-Asia Pasifik di Wakatobi