Pratikno Bantah Jokowi akan Terbitkan Perppu MD3

Kamis, 01 Agustus 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membantah kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
?
“Wah apalagi, kata siapa? Ada-ada saja. Enggak ada cerita itu,” kata Pratikno di kantor Kemensetneg, Jakarta, Kamis (1/8).
?
Kabar tersebut datang dari Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus. Ia mengaku mendengar informasi bahwa pemerintah akan menerbitkan Perppu MD3 guna mencegah PDIP duduki kursi Ketua DPR.
?
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum mendengar kabar Jokowi akan meneken Perppu MD3. "Kami belum dengar. Siapa yang ngomong ya? Kalau kami belum pernah dengar," kata Dasco di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/8).

Baca juga:

Dasco Pertanyakan Isu Keluarnya Perppu MD3


?
Hal itu dikatakan Dasco saat menanggapi Revisi UU MD3 yang tiba-tiba muncul di daftar Prolegnas DPR. Ia mengatakan usul tersebut hanya menyangkut urusan keuangan yang didorong Ketua Banggar DPR Said Abdullah.
?
"Itu permintaannya dari Pak Said, PDIP, untuk memasukkan UU MD3 karena ada beberapa pasal yang berkaitan dengan soal keuangan. Nah, itu permintaannya Pak Said bahwa MD3 dimasukkan," ujarnya.
?
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyampaikan revisi UU MD3 diusulkan Said karena pasal yang berkaitan dengan soal keuangan perlu diubah. Ia memastikan hal itu bukan permintaan dari pimpinan DPR.
?
"Itu bukan permintaan kita loh, itu permintaan Pak Said Abdullah itu," imbuhnya.
?
Dasco menyatakan DPR memilih tak melanjutkan revisi UU MD3 sebab khawatir malah menghadirkan kontroversi. Dasco menjamin tak ada pembahasan soal revisi UU MD3 sampai saat ini.(Pon)

Baca juga:

UU MD3 Perlu Direvisi, Dasco Dinilai Layak Duduki Kursi Ketua DPR

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan