Pramono Targetkan Tahun Ini Fasilitasi 5.000 Sertifikasi Halal

Senin, 13 Oktober 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan lima ribu sertifikat di 2025. Sampai dengan saat ini, Pemerintah DKI sudah mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal berjumlah 15.837. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan Pemprov DKI telah menjalin kerja sama dengan BPJPH sejak berdiri pada 2017 dan memulai layanannya pada 2019.

Melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), Pemerintah DKI secara konsisten terus menjalankan program sertifikasi halal mulai 2015 hingga kini.

"Mudah-mudahan, tahun ini mendapatkan kurang lebih 5.000 (sertifikasi) lagi sehingga Jakarta termasuk provinsi yang tertib untuk mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal ini," jelas Pramono saat menerima kunjungan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan beserta jajaran di Balai Kota Jakarta, Senin (13/10).

Menurut Pramono, pertemuan ini dilakukan untuk memperkuat kolaborasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, khususnya Jakarta. "Hal ini juga untuk melindungi masyarakat, dunia usaha yang berdaya saing, ekonomi yang tumbuh, dan mewujudkan Indonesia menjadi barometer industri halal global. Beliau telah menyampaikan apa yang telah dikerjasamakan selama ini yang sudah berjalan dengan baik," ujar Pramono.

Baca juga:

UMKM Binaan KAI Siap Go Global Lewat Sertifikasi Halal, BPOM, dan HKI



Sementara itu, Kepala BPJPH Haikal Hasan bersyukur bisa bertemu langsung Pramono. Menurutnya, Jakarta merupakan salah satu daerah yang paling tertib dalam menjalankan undang-undang, khususnya urusan kehalalan. Ia menyebut jaminan kehalalan merupakan kewajiban dan telah menjadi nomenklatur sejak 1974.

"Jadi, ini bukan barang baru. Lalu, di masa Presiden SBY, UU Nomor 33 Tahun 2014 terbit. Kemudian, pada zaman Presiden Joko Wododo, juga dikeluarkan PP Nomor 42 Tahun 2024, yang intinya, semuanya dijalankan di masa Presiden Prabowo, telah menjadi kewajiban (besertifikasi halal)," ungkapnya.

Ia menambahkan, terdapat sejumlah produk yang belum mengurus jaminan halal, tapi masih beroperasi di Indonesia. Produk halal yang beredar memiliki logo resmi dari BPJPH, sedangkan yang tidak halal diberikan logo nonhalal.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta terus mendukung percepatan sertifikasi halal melalui berbagai kolaborasi. Sejak 2023, pemprov bekerja sama dengan BPJPH dalam program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk skema Halal Self Declare. Bentuk kolaborasi ini meliputi sosialisasi program SEHATI kepada para pelaku usaha binaan serta penyediaan data binaan untuk diikutsertakan dalam program tersebut.

Selain itu, Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta juga menjalankan program fasilitasi sertifikasi halal reguler bagi para pelaku usaha di Ibu Kota.(knu)

Baca juga:

Cuma Modal Klik, UMKM DKI Jakarta Bisa Langsung Dapatkan Sertifikasi Halal

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan