Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi
Senin, 08 September 2025 -
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, kembali menanggapi terkait besaran tunjangan perumahan legislatif DKI yang disebut lebih tinggi dari DPR RI.
Pramono mengaku, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pihak DPRD DKI Jakarta untuk membahas tunjangan tersebut.
Meski begitu, Pramono menegaskan, bahwa perubahan nilai tunjangan tersebut merupakan wewenang DPRD DKI.
"Saya sudah berkomunikasi dengan DPRD Jakarta dan mereka hari ini akan mengadakan rapat untuk itu. Tentunya kewenangan, keputusan ini sepenuhnya ada di DPRD Jakarta," kata Pramono di Jakarta, Senin (8/9).
Baca juga:
Halte Transjakarta Senen Ganti Nama Jadi Jaga Jakarta, Pramono Ungkap Alasannya
Sebelumnya, masyarakat dikagetkan dengan nilai tunjangan perumahan untuk anggota DPRD DKI Jakarta yang cukup besar ketimbang tunjangan DPR RI.
Besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022. Kepgub ini diteken oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pada Kepgub 415/2022, ditetapkan bahwa tunjangan perumahan untuk pimpinan DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 78,8 juta per bulan yang termasuk pajak.
Baca juga:
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Tunggu Keputusan DPRD DKI Terkait dengan Tunjangan Rumah
Sementara itu, tunjangan perumahan untuk anggota DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 70,4 juta termasuk pajak tiap bulannya.
"Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpman dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," tulis Kepgub 415/2022 yang dikutip pada Kamis (4/9). (Asp)