Pramono Bakal Terapkan Aturan Seminggu 4 Hari Kerja ke Kantor di Jakarta 

Rabu, 22 Januari 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Sistem empat hari kerja dalam satu minggu akan diterapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Jakarta terpilih, Pramono Anung-Rano Karno. Nantinya, terdapat penambahan satu hari libur selain akhir pekan di hari Sabtu dan Minggu. Kebijakan tersebut sudah dilakukan di Skandinavia, negara semenanjung di bagian utara Eropa.

"Ini lagi tren di kota-kota Eropa sebenarnya, di Skandinavia. Apa itu? Pengurangan hari kerja. Empat hari kerja. Empat hari kerja itu salah satu yang sedang digagas (Pramono)," ujar Pakar Tata Kota yang juga tergabung dalam Tim Transisi Pram-Rano, Nirwono Joga dalam acara diskusi bersama Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta dengan tema 'Kemenangan Rakyat Jakarta' di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/1).

Hanya saja, sistem empat hari kerja ini hanya diterapkan saat puncak musim hujan atau puncak musim kemarau. Mengingat, dalam periode musim hujan, Jakarta kerap dilanda banjir. Kemacetan lalu lintas semakin meningkat akibat kendaraan sulit melintas di titik-titik genangan.

Baca juga:

LRT Jabodebek Jalankan 348 Perjalanan di Hari Kerja

Kemudian saat musim kemarau, tingkat pencemaran udara di Jakarta sering kali tergolong tinggi. Bahkan, Jakarta kerap menjadi salah satu kota besar di dunia yang paling berpolusi.

Menurut Nirwono, kebijakan ini juga pernah diterapkan era Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yakni sistem bekerja dari rumah (WFH) atau belajar jarak jauh oleh para siswa sekolah saat puncak musim kemarau maupun hujan.

"Di mana, pada puncak-puncal polusi kemarin, sekolah-sekolah juga sudah diliburkan. Bahkan, beberapa pemerintah daerah di Bodetabek juga sudah ikut meliburkan pada saat puncak polusi tadi. Artinya, gagasan 4 hari kerja ini bukan barang baru," papar Nirwono.

Baca juga:

Pramono-Rano Bakal Buat Giant Mangrove Wall untuk Atasi Banjir Rob di Jakarta

Hanya saja, rencana 4 hari kerja ini masih perlu dimatangkan Pramono-Rano, serta dikoordinasikan dengan DPRD DKI Jakarta.

Nirwono menuturkan, pemerintah daerah di Jakarta mesti menetapkan apakah dalam penambahan satu hari libur ke kantor tersebut tetap mewajibkan para pegawai untuk bekerja dari rumah dan siswa belajar di rumah atau sepenuhnya diliburkan.

"Masih dalam konteks work from home, atau work from anywhere. Empat hari kerjanya itu hari apa yang libur? Apakah masuk Senin Selasa, kemudian Rabunya libur, kemudian Kamis Jumat masuk, misalnya. Atau hari Seninnya atau mungkin bahkan hari Jumatnya yang libur. Nah, ini tentu teman-teman di DPRD yang akan memutuskan karena ini terkait dengan penentuan hari," pungkasnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan