Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Rabu, 24 Desember 2025 -
MerahPutih.com - Presiden RI, Prabowo Subianto menyebutkan, pemerintah lewat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) akan terus bekerja demi melawan penyimpangan yang telah berlangsung lama dan merugikan Indonesia selama puluhan tahun lamanya.
Ia meminta Satgas PKH jangan ragu-ragu dan pandang bulu dalam melakukan penindakan.
“Apa yang kita capai hari ini sesungguhnya baru ujung dari kerugian bangsa dan negara. Penyimpangan seperti ini telah berlangsung puluhan tahun,” ujar Prabowo dalam jumpa pers bersama Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12).
Prabowo menyebutkan, berkomitmen penuh untuk melawan korupsi dan perampokan kekayaan negara. Karena itu, ia mengapresiasi kerja keras Satgas PKH yang saat ini sudah berhasil menguasai kembali 4 juta hektare kawasan hutan dan mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,3 triliun dari denda administratif terhadap 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang.
Baca juga:
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
“Sejak saya menerima mandat, saya telah bertekad untuk melawan korupsi dan perampokan kekayaan negara, oleh siapa pun dan di mana pun. Dalam waktu yang singkat, kita menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 dan membentuk Satgas yang terdiri dari unsur penegak hukum. Saya perintahkan dengan tegas, jangan ragu, jangan pandang bulu, jangan mau dilobi,” ucap dia.
Namun, Prabowo mengingatkan ini baru sebagian kecil dari potensi pemulihan kerugian negara. Ia menegaskan kembali bahwa perjuangan melawan praktik-praktik penyimpangan harus terus dilanjutkan.
“Hasilnya kita bisa lihat hari ini, sekian triliun yang saya katakan baru ujungnya. Ini akan kita lawan, dan ini sedang kita lawan,” katanya.
Kejagung mengumumkan telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,6 triliun. Uang itu secara rinci berasal dari penagihan denda administratif terhadap 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang sebesar Rp 2,3 triliun, serta penindakan kasus korupsi fasilitas ekspor CPO dan impor gula sebesar Rp 4,2 triliun.
Baca juga:
Satgas PKH pun menemukan indikasi adanya sejumlah entitas korporasi dan perorangan yang berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir serta longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menindaklanjuti temuan itu, Satgas telah meminta keterangan dari 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut.
“Satgas PKH telah melakukan identifikasi dan menemukan indikasi bahwa sejumlah entitas korporasi dan perorangan berkontribusi terhadap terjadinya bencana tersebut,” kata Jaksa Agung. (Pon)