Prabowo Segera Perintahkan Menkeu Siapkan Kajian PPN Beda Tarif
Kamis, 05 Desember 2024 -
MerahPutih.com - DPR menyatakan Presiden RI Prabowo Subianto bakal menyiapkan kajian mengenai pengenaan pajak agar nantinya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak hanya berlaku dalam satu tarif yang sama.
Artinya, nanti terdapat komoditas objek pajak yang akan dikenai tarif PPN lama 11 persen dan ada satu lagi yang bakal diberlakukan kenaikan PPN baru menjadi 12 persen.
Kajian tersebut disiapkan untuk merespons kekhawatiran masyarakat terkait keputusan pengenaan PPN 12 persen yang tetap bakal berlaku mulai 1 Januari 2025. Keputusan pemberlakuan PPN 12 persen itu didapatkan usai DPR RI bertemu dengan Presiden hari ini.
Baca juga:
"Pak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, saat jumpa pers di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (5/12).
Menurut Dasco, PPN baru sebesar 12 persen itu tidak diberlakukan untuk semua kategori. "Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah," ujarnya merujuk hasil pertemuan dengan Presiden.
Wakil Ketua DPR itu mencontohkan barang-barang mewah yang dimaksud akan dikenai PPN 12 persen nantinya merupakan komoditas seperti apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah. "Jadi (penerapan PPN 12 persen) secara selektif," tandas politikus Gerindra itu. (*)