Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Menhan Prabowo Akui Pelajari Kemungkinan Pulangkan Habib Rizieq

Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 November 2019

Merahputih.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mengaku sedang mempelajari kemungkinan kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi.

"Nanti kita ini ya, kita pelajari dulu," kata Prabowo, saat ditanya wartawan, di lingkungan Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (12/11).

Baca Juga

Menhan Prabowo Bicara Peluang Serang Negara Lain di Komisi I DPR

Hari ini, Prabowo rencananya akan menerima beberapa duta besar (dubes) negara sahabat, termasuk Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Esam A. Abid Althagafi.

"Mudah-mudahan nanti kita lihat," jawab Prabowo saat ditanya apakah akan membahas kepulangan Rizieq dengan Dubes Althagafi, dikutip dari Antara.

Saat Pilpres 2019 beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) nomor urut 02 memang pernah meneken pakta integritas yang disodorkan forum Ijtima Ulama II GNPF. Pakta integritas itu berisi 17 poin yang salah satunya berisi kesanggupan Prabowo memulangkan dan menjamin Rizieq.

Habib Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI). (MP/Dery Ridwansyah)

Habib Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI). (MP/Dery Ridwansyah)

Rizieq sendiri pergi ke Arab Saudi sejak 26 April 2017. Saat itu, mulanya Rizieq ke pergi ke Arab Saudi untuk ibadah umrah. Pada saat yang sama, pihak kepolisian akan memeriksa Rizieq terkait kasus 'baladacintarizieq'.

Pada Juni 2018, polisi menghentikan penyidikan kasus ini, tetapi Rizieq tetap belum pulang ke Tanah Air. Pentolan FPI itu mengaku tidak bisa pulang ke Indonesia karena sejumlah alasan pertama terkait masalah izin tinggal di Arab Saudi.

Baca Juga

FPI Pastikan Habib Rizieq Tak Bermasalah dengan Arab Saudi

Sementara itu, Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan Rizieq tak bisa pulang karena tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan (overstay). Solusi dari masalah itu adalah dengan membayar denda "overstay" sekitar 15 sampai dengan 30 ribu riyal atau Rp 110 juta per orang.

Namun, faktor "overstay" ini ditanggapi oleh pengacara Habib Rizieq bahwa "overstay" itu pun bukan kesalahan Rizieq karena karena habisnya visa Rizieq pada 20 Juli 2018 dan Sebelum tanggal 20 Juli 2018, Rizieq sudah mencoba untuk keluar dari Arab Saudi supaya visanya masih bisa berlaku.

Pada milad ke-21 FPI, Rizieq lalu menuding pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ke Kerajaan Arab Saudi agar dirinya dicekal hingga pelantikan presiden pada Oktober 2019. (*)

Baca Juga:

PA 212 Duga Habib Rizieq Dicekal karena Unsur Politik

Baca Artikel Asli