Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Listyo Sigit Dicopot dari KSP usai Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

Soffi Amira - 1 jam, 33 menit lalu

MerahPutih.com - Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi memecat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.

Hal itu disampaikan Mensesneg, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Istana, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).

Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

ujar Prasetyo

3 Jenderal Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo

Prasetyo pun menyebut perbuatan tersebut mengarah ke makar. Meski demikian, dia memastikan kasus ini tidak memengaruhi pelayanan ke masyarakat.

"Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ujarnya.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal terhadap Prabowo.

Baca juga:

LSP Tersandung Kasus Penyadapan, Yusril Bicara Sosok Plt Kepala KSP

Selain Sigit, Polri juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025 hingga 2026.

Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.

"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujarnya. (knu)

Baca juga:

Polri Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Murni Ulah Oknum

Baca Artikel Asli