Prabowo Menang di Hitung Cepat, KPU Minta Publik Tunggu Hasil Resmi
Rabu, 14 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Sejumlah lembaga survei telah merilis hasil hitung cepat atau quick count sementara Pilpres 2024 yang menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dengan peroleh suara rata-rata di atas 50 persen.
Artinya, Prabowo-Gibran bisa memenangkan pilpres satu putaran jika memang hasil hitung cepat terbukti akurat pada akhirnya. KPU sendiri menegaskan proses penghitungan suara Pemilu 2024 hingga saat ini masih berlangsung dan meminta publik menunggu hasil resmi rekapitulasi suara resmi.
Baca Juga:
Hasil Quick Count Populi: Pilpres 2024 Berpotensi Satu Putaran
"Hasil resmi perolehan suara di pemilu itu dilakukan melalui rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/2).
Menurut Idham, proses penghitungan suara quick count menggunakan metode ilmiah. Sedangkan dalam UU Pemilu, KPU diharuskan melakukan rekapitulasi secara berjenjang dari PPK hingga KPU RI.
"Oleh karena itu, secara resmi mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai esok hari. Mudah-mudahan teman-teman PPK sudah melakukan rekapitulasi mulai tanggal 15 Februari 2024," tuturnya.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu Merasa Aneh Hasil Exit Poll Luar Negeri Viral di Medsos
Berdasarkan UU Pemilu, lanjut Idham, penetapan hasil perolehan suara pemilu dilakukan paling lambat 35 hari dari pemungutan suara. Karenanya, dia meminta publik bersabar menunggu hasil rekapitulasi suara.
"Kami meyakini publik sudah tahu tentang perolehan suara yang sah versi KPU itu dilakukan secara rekapitulasi berjenjang. Oleh karena itu, mudah-mudahan proses ini berjalan lancar," tutup Idham. (Knu)
Baca Juga: