Prabowo Bikin Dewan Kesejahteraan Buruh, Ini Tuntutan Pengusaha

Jumat, 02 Mei 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satgas PHK yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5).

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengatakan, Dewan Kesejahteraan Buruh dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait langkah dan strategi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia.

"Karena kesejahteraan buruh dan pekerja bukan hanya tanggung jawab pengusaha, tapi juga tanggung jawab negara,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Adapun Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diharapkan menjadi upaya mitigasi dan antisipasi agar PHK tidak terjadi.

Baca juga:

Respons Dukungan Prabowo terhadap UU Perampasan Aset, KPK: Pemberantasan Korupsi Dapat Berjalan Lebih Efektif

"Tentu harus ada campur tangan pemerintah agar kelangsungan usaha terjamin," katanya.

Ia menegaskan, PHK umumnya merupakan langkah terakhir yang dilakukan pengusaha jika prospek dan kelangsungan usahanya tidak memiliki peluang untuk bertahan dan bangkit.

Sarman berharap, kehadiran Presiden Prabowo dalam peringatan May Day 2025 dapat menyemangati para pekerja Indonesia untuk semakin meningkatkan keterampilan, keahlian dan kompetensi sesuai dengan harapan pelaku usaha.

Kalangan pengusaha menyampaikan delapan tuntutan dan harapan kepada seluruh buruh dan pekerja antara lain meminta para buruh dan pekerja agar semakin meningkatkan produktivitas di tempat kerja masing masing; meningkatkan skill, keahlian dan kompetensi; juga menjaga selalu hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.

Selain itu, meningkatkan disiplin dan semangat kerja; menghormati dan menjalankan peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama; mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di lingkungan masing masing.

Kemudian, menjunjung prinsip kepentingan bersama pengusaha dan pekerja dalam perumusan revisi UU Ketenagakerjaan; dan menjaga iklim usaha dan investasi yang kondusif untuk masa depan ekonomi Indonesia.

Ia meminta buruh, tingkatkan semangat kolaborasi dan harmonisasi membangun ekonomi Indonesia di tengah situasi geopolitik dan perekonomian global yang penuh ketidakpastian dan perang dagang yang semakin terbuka.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan