Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Soffi Amira - 1 jam, 51 menit lalu

MerahPutih.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) boleh bernapas lega. Sebab, pemerintah telah menyetujui kenaikkan status menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.

Pada saat yang sama, pemerintah juga akan memberikan kesempatan kepada PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, setelah rapat koordinasi dengan pimpinan DPR RI pada Jumat (6/11).

Baca juga:

Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS November 2026, Begini Kata Mensesneg

PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Jadi Penuh Waktu per 1 Januari 2027

Prasetyo mengatakan, rapat tersebut bertujuan memfinalisasi kesepakatan antara DPR dan pemerintah pada Agustus 2026 lalu, yang sebelumnya mencakup pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.

Sebagai informasi, PPPK paruh waktu merupakan status bagi pegawai pemerintah dengan jam kerja yang lebih singkat dan penyesuaian upah berdasarkan ketersediaan anggaran.

Sementara itu, PPPK penuh waktu bekerja dengan jam kerja normal serta menerima hak, kewajiban, dan gaji sesuai ketentuan aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan golongan.

Baca juga:

Pemerintah Pusat Butuh Rp 31,1 Triliun Ambil Alih Gaji PPPK Paruh Waktu dari Pemda

Namun, dalam rapat pada Jumat, pemerintah dan DPR memutuskan bahwa kebijakan pengangkatan tersebut juga akan berlaku bagi berbagai profesi, termasuk dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), tenaga medis, serta personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi.

ujar Prasetyo

Ia menambahkan, pemerintah dan DPR juga menyepakati pemberian kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS pada 2027.

Pemerintah dan DPR Sepakat Perpanjang Masa Kerja Guru Non-ASN

Kesempatan tersebut tidak hanya berlaku bagi tenaga pengajar, tetapi juga pegawai dari berbagai profesi lainnya.

Jadi karena statusnya PPPK (paruh waktu) lintas profesi naik menjadi penuh waktu, maka (PPPK penuh waktu) diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS.

tambah Prasetyo

Selain itu, Prasetyo mengatakan pemerintah dan DPR sepakat memperpanjang perjanjian kerja bagi guru non-ASN yang masa kerjanya berakhir pada Desember 2026.

Kebijakan ini berlaku bagi 172.323 guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta 2.482 tenaga pengajar di bawah Kementerian Agama.

Baca juga:

Kabar Baik! Mau Dibuka Seleksi 139 Ribu CPNS Guru Bebas Syarat Sertifikat PPG

Tak hanya guru, pemerintah juga akan memberikan kebijakan serupa bagi tenaga medis yang berstatus non-ASN.

"Jadi kami tadi mengambil keputusan untuk tenaga kesehatan maupun medis juga akan diberlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN," pungkasnya. (Asp)

Baca Artikel Asli