PPKM Level 3 Sepanjang Libur Nataru, Seluruh Daerah Dilarang Gelar Pesta Kembang Api
Rabu, 17 November 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah mewanti-wanti lonjakan kasus COVID-19 setelah libur Natal dan Tahun Baru 2022. Belajar dari sebelumnya, selalu ada penambahan kasus tinggi setiap sehabis libur panjang.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan seluruh daerah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat momen Natal dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga:
Sepanjang Libur Nataru, Seluruh Indonesia Terapkan PPKM Level 3
Pemerintah juga melarang sepenuhnya perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar selama permberlakuan PPKM Level 3 Nataru. Untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan dengan aturan PPKM Level 3
"Berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," kata Muhadjir, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11).
Kebijakan itu dikeluarkan guna mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif virus corona akhir tahun. Keputusan diambil lewat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus COVID-19 Pada Libur Nataru. Aturan teknis penerapan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Muhadjir juga meminta kementerian, lembaga, TNI/Polri, Satgas COVID-19 Nasional melalui BNPB, pemerintah daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional dalam pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Nataru.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tegas orang nomor satu di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu. (Knu)
Baca Juga:
Luhut Beri Sinyal Perketat Aturan Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru