Anies Terapkan PPKM Level 3 di Jakarta Selama Libur Nataru, Sederet Kegiatan Diperketat

Selasa, 07 Desember 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga

PPKM Level 3 Batal Saat Nataru, Karantina Dari Luar Negeri Tetap 10 Hari

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 'Corona Virus Disease 2019' 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," demikian bunyi Kepgub 1430 pada diktum kesatu yang dikutip di Jakarta, Selasa.

Kepgub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 2 Desember 2021 dan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan peningkatan level PPKM itu harus dihadapi dan dijalani untuk menekan penularan COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Biasanya, lanjut dia, momentum libur diikuti peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 sehingga harus dilakukan langkah pencegahan salah satunya dengan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat lebih ketat.

Baca Juga

Update PPKM Luar Jawa-Bali, Level 3 Menurun dan Nihil Level 4

Dengan kenaikan PPKM menjadi level 3, sejumlah penyesuaian dilakukan di antaranya pengetatan jumlah kapasitas di sektor-sektor tertentu misalnya sektor usaha non esensial dari sebelumnya 50 persen menjadi 25 persen kerja dari kantor (WFO).

Sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan dari sebelumnya maksimal 75 persen nantinya menjadi maksimal 50 persen.

Kemudian, pusat perbelanjaan atau mal kembali dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Supermarket dan pasar tradisional juga kembali dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, namun, anak-anak berusia di bawah 12 tahun kembali dilarang masuk.

Terkait fasilitas umum termasuk area publik, taman umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.

Tempat wisata boleh beroperasi dengan membatasi kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, dan anak di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Moda transportasi pada PPKM Level 3 kembali dibatasi maksimal mengangkut 50 persen dari kapasitas maksimal. Kegiatan ibadah dibatasi 50 persen atau 50 orang dengan protokol kesehatan yang ketat. (*)

Baca Juga

Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia saat Nataru

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan