Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

PPKM Darurat Hari Kelima, Antrean Kendaraan di Pos Penyekatan Berkurang

Zulfikar Sy - Kamis, 08 Juli 2021

MerahPutih.com - Antrean kendaraan di titik-titik penyekatan telah berkurang pada hari keenam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Setelah dilakukan kanalisasi kemacetan jauh berkurang. Titik penyekatan yang biasanya kalau pagi antrean bisa satu kilometer. Kemarin itu paling panjang 50 sampai 100 meter," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (8/7).

Sambodo menambahkan, untuk antrean kendaraan roda empat di titik penyekatan, saat ini rata-rata 10 kendaraan.

>Baca Juga:

>Balikpapan Terapkan PPKM Darurat Setelah Kasus COVID-19 Capai 200-an

Sambodo menjelaskan, berkurangnya antrean kendaraan bermotor di titik-titik penyekatan karena beberapa hal.

Pertama adalah manajemen penyekatan yang lebih rapi dan kesadaran masyarakat untuk mengurangi mobilitas.

Petugas Kepolisian Polda Metro Jaya melakukan pembatasan mobilitas dari arah Tangerang menuju Jakarta saat hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kalideres, Jakarta, Sabtu, (3/7). MP/Rizki Fitrianto
Petugas Kepolisian Polda Metro Jaya melakukan pembatasan mobilitas dari arah Tangerang menuju Jakarta saat hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kalideres, Jakarta, Sabtu, (3/7). MP/Rizki Fitrianto

Artinya masyarakat yang melakukan mobilitas yang bergerak di bidang kritikal dan esensial.

"Waktu untuk melintasi perbatasan tersebut lebih cepat biasanya bisa satu jam," ujar Sambodo.

Baca Juga:

Selain Uang Tunai Rp 600 Ribu, Warga Terdampak PPKM Darurat Dapat Beras 10 Kg

Pihaknya akan tetap melakukan pengawasan di titik-titik penyekatan bahkan hingga ke jalur alternatif agar mengurangi mobilitas masyarakat pada pelaksanaan PPKM Darurat.

Ada beberapa penambahan yang sedang dikaji untuk di jalur tikus.

"Kemarin ada penyekatan di Cijantung untuk antisipasi orang yang hindari Jalan Raya Bogor," tutur Sambodo. (Knu)

Baca Juga:

Pelanggar PPKM Darurat di Cirebon Didenda Rp 30 Ribu sampai Rp 300 Ribu

Baca Artikel Asli