PPATK Blokir Dana Rp 1,15 Triliun Diduga Hasil Berbagai Kejahatan, 280 Rekening Diduga Simpan Duit Korupsi

Rabu, 06 Agustus 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati total saldo rekening tak terpakai atau dormant terindikasi tindak pidana senilai Rp 1,15 triliun.

“Lalu kemudian kami melakukan kajian, ini tersebar pada banyak bank," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keteranganya, Rabu (6/8).

Ivan menjelaskan Rp 1,15 triliun tersebut ialah saldo dari 1.155 rekening dormant yang terindikasi tindak pidana.

"Mayoritas rekening dormant 1-5 tahun terindikasi pidana 1.155 tadi itu mayoritas di atas 5 tahun," ucap Ivan.

Berdasarkan temuan PPATK, rekening dormant terindikasi tindak pidana korupsi menempati posisi jumlah saldo terbanyak yakni Rp 548,2 miliar dari total 280 rekening.

Ini sejumlah indikasi tindak pidana terbanyak dari total 1.155 rekening dormant sebagaimana dihimpun PPATK berdasarkan saldonya:

1. Korupsi

- Ada 280 rekening

- Saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 7,5 triliun

- Saldo dormant terkini Rp 548,2 miliar

2. Penggelapan

- Ada 16 rekening

- Saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 527,4 miliar

- Saldo dormant terkini Rp 31,3 miliar

3. Penipuan dan/atau penggelepan

- Ada tiga rekening

- Saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 6,4 miliar

- Saldo dormant terkini Rp 12,8 miliar

4. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

- Ada 67 rekening

- Saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 200,3 miliar

- Saldo dormant terkini Rp 7,2 miliar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan