MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH menetapkan tarif sebesar Rp 5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Peraturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu diundangkan pada 2 Juli 2026. Berdasarkan Pasal 10, aturan tersebut mulai berlaku 30 hari setelah tanggal diundangkan.
Dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026 disebutkan bahwa tarif Rp 5 juta dikenakan untuk layanan permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif Rp 3,5 juta untuk penerbitan surat keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Baca juga:
Paspor Atlet Naturalisasi Jadi Polemik, RUU Kewarganegaraan Segera Dirampungkan
Tidak hanya mengatur pelepasan kewarganegaraan, PP tersebut juga memuat tarif berbagai layanan administrasi kewarganegaraan lainnya. Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dikenai tarif sebesar Rp 1 juta. Besaran yang sama juga berlaku untuk permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi warga negara Indonesia.
Sementara itu, masyarakat yang mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenakan tarif sebesar Rp 500.000 untuk setiap permohonan.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa seluruh penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari layanan administrasi kewarganegaraan wajib disetorkan langsung ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP Nomor 30 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur jenis dan tarif atas layanan jasa hukum di lingkungan Kementerian Hukum.
Dengan berlakunya regulasi baru ini, pemerintah menyesuaikan jenis layanan maupun besaran tarif PNBP pada sejumlah layanan administrasi hukum, termasuk di bidang kewarganegaraan.
Kebijakan tersebut diharapkan menjadi acuan dalam penyelenggaraan layanan administrasi kewarganegaraan yang lebih tertib serta memberikan kepastian mengenai biaya yang dikenakan kepada masyarakat.(Pon)
Baca juga:
Viral Gabung Tentara Rusia, Eks Marinir Arta Kumbara Kehilangan Status WNI