Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Visual Berita Lainnya Berita Foto

Potongan Tarif Ojol di Aplikasi Turun Jadi 8 Persen Mulai Juni 2026 Mendatang

Didik Setiawan - Jumat, 15 Mei 2026

Merahputih.com - Sejumlah pengendara ojek online (Ojol) melintas di Kawasan Jalan Casablanca Raya, Tebet, Jakarta Selatan, Jum'at (15/5/2026).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan kebijakan pemotongan komisi aplikasi ojek online (ojol) maksimal 8 persen mulai berlaku pada Juni 2026. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Dalam aturan itu, perusahaan aplikator hanya diperbolehkan mengambil potongan maksimal 8 persen dari pendapatan pengemudi. Artinya, sedikitnya 92 persen hasil perjalanan harus diterima langsung oleh pengemudi ojol.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pemerintah akan segera memanggil perusahaan aplikator untuk membahas implementasi aturan tersebut sebelum diterapkan secara penuh.

“Mudah-mudahan Juni bisa diterapkan,” ujar Afriansyah Noor dalam keterangan resmi, Selasa (12/5/2026).

Menurut Afriansyah, koordinasi dengan perusahaan aplikator terus dilakukan guna mendengarkan pandangan dan kesiapan perusahaan terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).

Kebijakan penurunan potongan komisi aplikasi di bawah 10 persen ini disebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol di tengah tingginya biaya operasional dan persaingan layanan transportasi daring. (Foto: MP/Didik Setiawan).

Baca Artikel Asli