MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Adapun kelima tersangka itu yakni, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana 4 LPEI Arief Setiawan, Direktur Utama PT Petro Energy (PE) Newin Nugroho.
Kemudian Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin dan Direktur Keuangan PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta.
"Adapun 5 orang tersangka ini terdiri dari 2 orang Direktur dari LPEI dan 3 orang dari PT Petro Energy atau PT PE," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo, dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/3).
Baca juga:
Sidang Praperadilan Ditunda, Kubu Hasto: KPK Jangan Akal-Akali Hukum
Budi menjelaskan fasilitas kredit yang diberikan oleh LPEI kepada 11 debitur berpotensi merugikan negara sebesar Rp 11,7 triliun.
Dalam kasus ini, KPK menduga telah terjadi benturan kepentingan atau conflict of interest antara Direktur LPEI dengan PT PE. Hal itu lantaran mereka melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
"Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan," ungkapnya.
Dikatakannya, PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. PT PE juga melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan.
Selain itu, lanjut Budi, PT PE menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.
"Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD60 juta (sekitar Rp900 miliar lebih)," pungkasnya. (Pon)