Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polri Ungkap Modus Rekrut WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia, Masyarakat Diminta Waspada

Dwi Astarini - Selasa, 03 November 2026

MERAHPUTIH.COM - KEPOLISIAN RI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar. Peringatan ini dikeluarkan setelah terbongkarnya sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang merekrut warga negara Indonesia (WNI) untuk menjadi tentara bayaran di Rusia.


Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan tawaran pekerjaan dengan kontrak dan penghasilan yang tidak masuk akal berpotensi menjadi pintu masuk praktik perdagangan orang. Peringatan tersebut disampaikan Rita di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11).

“Kami ingin mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar waspada TPPO. Waspadai tawaran kerja ke luar negeri dengan gaji atau kontrak yang tidak masuk akal, tanpa perusahaan yang jelas,” ujar Rita kepada wartawan di Jakarta dikutip Selasa (3/11).


Menurut Rita, calon pekerja migran perlu memeriksa secara menyeluruh pihak yang menawarkan pekerjaan. Legalitas perusahaan maupun agen perekrut harus dipastikan melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) atau dinas tenaga kerja setempat. Masyarakat juga diminta tidak mengabaikan detail pekerjaan, negara tujuan, hingga ketentuan dalam kontrak kerja.

Baca juga:

58 WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dijanjikan Gaji Rp 54 Juta dan Bonus 635 Juta

Rita secara tegas meminta warga menolak tawaran pekerjaan yang mengharuskan mereka masuk ke wilayah konflik bersenjata atau terlibat dalam aktivitas militer.

“Amati dan cek legalitas perusahaan atau agen perekrut melalui KP2MI atau disnaker. Kemudian selidiki jenis pekerjaan, lokasi, dan isi kontrak sebelum berangkat. Tolak pekerjaan di wilayah konflik atau yang berkaitan dengan kegiatan militer,” tegasnya.


Polri turut menyoroti penggunaan visa wisata dalam proses pemberangkatan pekerja ke luar negeri. Praktik tersebut ditemukan dalam sejumlah kasus yang ditangani aparat, termasuk perekrutan WNI untuk menjadi tentara bayaran. Rita meminta masyarakat memastikan keberangkatan dilakukan melalui prosedur resmi dengan menggunakan visa kerja sesuai ketentuan.


Ia juga mengingatkan agar warga tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang disebarkan melalui grup media sosial maupun aplikasi pesan instan oleh pihak yang tidak dikenal.


“Pastikan berangkat lewat jalur resmi dengan visa kerja, bukan visa turis ya, karena semuanya menggunakan visa turis,” ucap Rita.


Selain modus perekrutan, kepolisian mengingatkan pentingnya menjaga dokumen pribadi.
Paspor dan surat kuasa keuangan tidak boleh diserahkan kepada perekrut karena berpotensi disalahgunakan. “Dokumen pribadi seperti paspor dan juga surat kuasa keuangan jangan diserahkan kepada perekrut,” imbuhnya.


Polri membuka akses pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui indikasi TPPO melalui Call Center 110. Untuk masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, laporan juga dapat disampaikan melalui hotline di nomor 0812-1411-0110.

Dalam kasus perekrutan WNI sebagai tentara bayaran di Rusia, Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polres Bogor telah menangkap 13 tersangka dari lima laporan polisi. Tiga tersangka di antaranya merupakan warga negara asing asal Rusia dan Ukraina.


Pengungkapan sindikat tersebut menjadi perhatian aparat mengingat perekrutan tenaga kerja dengan kedok pekerjaan di luar negeri dapat berujung pada eksploitasi, terlebih apabila penempatan dilakukan di kawasan konflik dan melibatkan kegiatan militer.(knu)

Baca juga:

Sindikat Perdagangan Orang Incar Mantan Anggota TNI dan Polri, Ajak Gabung Tentara Bayaran di Rusia

Baca Artikel Asli