Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polri Temukan Indikasi Lemahnya Pencegahan Karhutla di Area Konsesi Perusahaan

Dwi Astarini - 1 jam, 44 menit lalu

MERAHPUTIH.COM - BARESKRIM Polri menyoroti lemahnya upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi perusahaan. Hal itu terlihat dari sejumlah indikator yang ditemukan penyidik dalam penanganan kasus karhutla yang melibatkan korporasi.


Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan indikator tersebut antara lain kebakaran berulang di wilayah perusahaan serta sumber api yang berasal dari dalam area konsesi perkebunan.


“Kemudian tidak memadainya sarana dan prasarana pencegahan maupun pemadaman kebakaran,” jelas dia kepada wartawan di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (29/10).

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi Bareskrim untuk merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga melanggar ketentuan pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Baca juga:

Bareskrim Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terduga Pelanggar Aturan Karhutla


Selain itu, penyidik juga menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara karhutla.
Terhadap korporasi yang menjadi tersangka, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 108.


Asep menegaskan Polri akan menindak tegas pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, baik akibat kesengajaan maupun kelalaian.

“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat,” tegasnya.(knu)

Baca juga:

Ada 98 Laporan Kasus Karhutla, Bareskrim Tetapkan 9 Orang Dari Korporasi



Baca Artikel Asli