MERAHPUTIH.COM – POLRI menegaskan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga perwira tinggi merupakan tindakan oknum bukan kebijakan institusi. Pengawasan internal dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional dan proporsional.
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri mengatakan pemeriksaan terhadap para tersangka saat ini ditangani Bareskrim Polri bersama Divisi Propam Polri. Jajaran Irwasum turut melakukan pengawasan terhadap proses tersebut. Hal itu sesuai dengan Perpol Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK tingkat Mabes Polri.
“Kami dari jajaran Irwasum Polri melaksanakan pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional,” kata Asep Edi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip Rabu (4/11).
Asep Edi menegaskan perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access yang tengah diselidiki tidak berkaitan dengan kebijakan resmi Polri.
“Oleh karena itu, hal yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Selain itu, kami juga memastikan pelayanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.
Baca juga:
LSP Tersandung Kasus Penyadapan, Yusril Bicara Sosok Plt Kepala KSP
Ia menyebut Polri telah memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas pusat pemantauan Polri agar tetap sesuai prosedur.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyebut penyidik menduga para tersangka melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujar Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.
Penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak lain, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha. Dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan penanganan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan internal Polri.
“Kita ingat bersama bahwa sejalan dengan makna pada program Bapak Kapolri yaitu kita bersih ke dalam,” ujar Isir.
Dia menegaskan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian harus dimulai dari upaya membersihkan institusi dari pelanggaran yang dilakukan anggotanya.(knu)
Baca juga:
Bareskrim Tetapkan Jenderal LSP Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo