Polri Segera Terbitkan DPO untuk Jozeph Paul Zhang
Senin, 19 April 2021 -
MerahPutih.com- Polri menyatakan bahwa Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26 terdeteksi berada di Jerman.
Jozeph kini diburu aparat penegak hukum karena diduga melakukan penodaan atau penistaan agama melalui konten di akun Youtubenya.
"Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri yang bersangkutan ada di negara Jerman," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (19/4).
Karena berada di luar negeri, Polri pun melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Ditjen Imigrasi dan pihak Interpol.
"Langkah-langkah yang telah diambil oleh Polri, Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan juga Interpol," ujar Rusdi.

Rusdi memastikan bahwa, Bareskrim Polri bakal segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Jozeph Paul Zhang.
Dengan upaya-upaya demikian, Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tenang dan menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum perkara ini ke Polri.
Rusdi mengatakan dengan pernyataannya dalam video itu, Jozeph bisa dikenakan pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP.
"Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE dan juga penodaan agama yang ada di KUHP," ucap dia.
Video berisi pernyataan Jozeph yang mengaku nabi ke-26 beredar di media sosial. Pria tersebut berbicara dalam forum diskusi zoom bertajuk "Puasa Lalim Islam".
Ia juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke kepolisian terkait dengan penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26. Sikap Joseph tersebut lantas menuai polemik.
Dalam video terbarunya, Jozeph Paul Zhang mengaku sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
Dalam video itu, dia bersama komunitasnya bertemu secara virtual lewat aplikasi Zoom.
Ia lantas menjelaskan bahwa dirinya sudah melepas status kewarganegaraan Indonesia.
"Oh iya, ini supaya temen-temen jangan membahas, gini, Saudara, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia ya. Jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," ujarnya.
Ia pun tak ingin kasus ini dibahas terlalu jauh.
"Jadi temen-temen, udah, jangan membahas lagi mengenai masalah itu. Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya," sambungnya. (Knu)