Polri Periksa Wartawan Senior Terkait Kasus Said Didu

Senin, 18 Mei 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Bareskrim Polri berencana memanggil Hersubeno Arief untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan, Selasa (19/5) besok.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam video tersebut, Said diwawancarai oleh wartawan senior Hersubeno Arief.

Baca Juga

Khawatir Corona, Said Didu Mangkir Panggilan Polisi atas Dugaan Penghinaan Luhut

"HA berperan sebagai pewawancara dan yang merekam wawancara bersama SD," tuturnya kepada wartawan, Senin (18/5).

Seperti diberitakan Said Didu sempat tak memenuhi panggilan polisi. Panggilan pertama pada Senin (1/5) dengan alasan masih diberlakukan PSBB dan panggilan kedua Senin (11/5) namun akhirnya dia bersedia diperiksa Jumat (15/5) kemarin.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (ANTARA/ HO-Humas Polri)
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (ANTARA/ HO-Humas Polri)

Said Didu belakangan ini disibukkan atas pernyataannya di kanal YouTube Muhammad Said Didu yang berjudul Luhut: Hanya Pikirkan Uang, Uang, dan Uang yang diupload pada 27 Maret.

Video berdurasi 22 menit 44 detik tersebut dianggap menusuk Luhut. Jubir Kemenko Marves, Jodi Mahardi, meminta Said Didu meminta maaf dan jika dalam 2x24 jam tidak ada permintaan maaf pihaknya akan menempuh jalur hukum.

Baca Juga

Karena Corona, Said Didu Bisa Diperiksa di Rumahnya

Said Didu ternyata hanya mengirimkan surat klarifikasi dan menyatakan itu merupakan bentuk kritik yang ditujukan pada Luhut selama mengatasi pademi COVID-19

Dia menilai Luhut lebih mengutamakan kebijakan penyelamatan bidang investasi termasuk Ibukota Negara baru.

Buntutnya Said Didu pun dilaporkan ke polisi dengan sejumlah pasal. Mulai dari Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga

Alasan PSBB, Said Didu Kembali Mangkir dari Pemeriksaan

Menurut pengacara Luhut Arief Patramijaya, Luhut juga telah diperiksa polisi sebagai saksi korban. Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim pada 8 April 2020. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan