Polri Gagalkan Penyelundupan 11.543 Ekor Benih Lobster di Sukabumi, 2 Pelaku Diamankan

Selasa, 17 Juni 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Penyelundupan benih lobster (BBL) sebanyak 11.543 ekor berhasil digagalkan Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu (15/6) kemarin. Dari upaya penyelundupan ini, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 461 juta.

Ada dua orang terduga pelaku turut diamankan dalam operasi tersebut. Dua orang pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PN warga Lebak Banten dan HM warga Cianjur Jawa Barat.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi terkait dugaan tindak pidana perikanan yang diterima tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian menghentikan sebuah kendaraan roda empat jenis Toyota Calya di kawasan Jl. Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

"Dalam pemeriksaan, ditemukan dua boks sterofoam berisi benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan usaha dari dinas terkait," ucap Brigjen Idil yang dikutip, Senin (16/6).

Baca juga:

Indonesia Ingin Masuk Rantai Pasok Produk Lobster Dunia

Selain ribuan benih lobster, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit kendaraan Toyota Calya, satu lembar STNK, dua buah boks sterofoam, serta satu unit ponsel Oppo A54.

Setelah dilakukan pencacahan, seluruh benih lobster yang berhasil diamankan kemudian dilepasliarkan kembali ke habitatnya di wilayah perairan Banten.

Sementara itu, kedua pelaku saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Baca juga:

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Direktorat Polairud Baharkam Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya praktik penyelundupan benih lobster yang merugikan sumber daya kelautan nasional. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan