Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polri Diminta Jangan Lindungi Anak Perwira Polisi Pembuat Konten Lomba Rasis, Bisa Dijerat Pakai UU ITE dan KUHP

Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026

Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa hukum di Indonesia berlaku setara bagi seluruh warga negara tanpa pengecualian, termasuk dalam kasus dugaan tindakan rasis yang melibatkan keluarga aparat penegak hukum.

Pernyataan ini merespons keresahan publik atas viralnya video seorang perempuan yang menyelenggarakan lomba komentar rasis berhadiah uang tunai di media sosial.

Baca juga:

Penyerang Bhayangkara FC Tetap pada Pernyataan soal Dugaan Rasis Gelandang Persib Marc Klok, Tidak Mau Berkomentar Lagi di Publik

Ujian Reformasi Polri dan Penegakan Hukum

Tindakan pembuat konten yang mengaku kebal hukum karena latar belakang orang tuanya sebagai perwira polisi menjadi perhatian serius parlemen. Abdullah menilai situasi ini sebagai ujian nyata bagi komitmen reformasi Polri untuk bertindak profesional dan transparan.

Kepolisian wajib proaktif menangani kasus ini agar tidak muncul persepsi adanya perlindungan terhadap pelaku yang melanggar hukum.

“Polri harus membuktikan benar atau tidaknya pernyataan tersebut. Namun yang paling penting, kepolisian wajib proaktif menangani kasus ini secara cepat, profesional, dan transparan agar tidak muncul kesan adanya perlindungan terhadap pelaku,” ujar Abdullah, Senin (11/5).

Ancaman Pidana dan Bahaya Rasisme Digital

Politisi Fraksi PKB tersebut mengingatkan bahwa pelaku dapat terjerat Pasal dalam Undang-Undang ITE, Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta KUHP.

Ia mencontohkan kasus pidana yang menimpa YouTuber Muhammad Adimas Firdaus sebagai bukti bahwa penghinaan terhadap suku dan ras di ruang digital memiliki konsekuensi hukum yang nyata.

Baca juga:

Ricky Kambuaya Dapat ‘Serangan’ Rasisme Usai Laga Dewa United Banten FC Vs Persib Bandung, Beri Respons Berkelas

“Pembuat konten rasis tersebut nasibnya bisa seperti Resbob jika terbukti melanggar hukum, baik Undang-Undang ITE, Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, maupun KUHP,” ucap legislator asal Jawa Tengah VI tersebut.

Baca juga:

Ricky Kambuaya Dapat ‘Serangan’ Rasisme Usai Laga Dewa United Banten FC Vs Persib Bandung, Beri Respons Berkelas

Tindakan menormalisasi rasisme demi konten dan popularitas sangat berbahaya karena berpotensi merusak harmoni sosial dan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan objektif menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghentikan tren konten negatif yang mengancam persatuan bangsa.

Baca Artikel Asli