Polri Baru Bisa Terbitkan Surat Keterangan Kepolisian untuk Jurnalis Asing Kalau Ada Penjamin
Jumat, 04 April 2025 -
MerahPutih.com - Mabes Polri angkat suara terkait informasi menyebut jurnalis asing yang meliput di Indonesia mesti memiliki surat keterangan kepolisian (SKK).
Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing disebutkan pekerja mendapatkan SKK hanya berdasarkan permintaan pihak penjamin di luar individu jurnalis tersebut. Penerbitan Perpol itu merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.
"Isinya Polri memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap warga negara asing (WNA) seperti para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalkan di wilayah rawan konflik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/4).
Baca juga:
Delegasi hingga Jurnalis Asing Peliput KTT G20 Dipastikan Bebas Visa
Sandi menjelaskan perpol itu dibuat berlandaskan upaya preemtif dan preventif kepolisian dengan memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait. Tujuannya untuk mencegah ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing.
Menurut Sandi, SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin. Adapun pihak penjamin itu bukan WNA atau jurnalis asing. “Jika tidak ada permintaan dari penjamin SKK, tidak bisa diterbitkan," ucapnya.
Tidak hanya itu, Sandi juga menyebut SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing dan tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib, tidak sesuai karena dalam perpol tidak ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin," tandas jenderal polisi bintang dua itu. (Knu)