Polri Baru Bisa Terbitkan Surat Keterangan Kepolisian untuk Jurnalis Asing Kalau Ada Penjamin


Ilustrasi. (Foto: Kemenkominfo)
MerahPutih.com - Mabes Polri angkat suara terkait informasi menyebut jurnalis asing yang meliput di Indonesia mesti memiliki surat keterangan kepolisian (SKK).
Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing disebutkan pekerja mendapatkan SKK hanya berdasarkan permintaan pihak penjamin di luar individu jurnalis tersebut. Penerbitan Perpol itu merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.
"Isinya Polri memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap warga negara asing (WNA) seperti para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalkan di wilayah rawan konflik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/4).
Baca juga:
Delegasi hingga Jurnalis Asing Peliput KTT G20 Dipastikan Bebas Visa
Sandi menjelaskan perpol itu dibuat berlandaskan upaya preemtif dan preventif kepolisian dengan memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait. Tujuannya untuk mencegah ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing.
Menurut Sandi, SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin. Adapun pihak penjamin itu bukan WNA atau jurnalis asing. “Jika tidak ada permintaan dari penjamin SKK, tidak bisa diterbitkan," ucapnya.
Tidak hanya itu, Sandi juga menyebut SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing dan tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib, tidak sesuai karena dalam perpol tidak ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin," tandas jenderal polisi bintang dua itu. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen

Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian

Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat
