Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polri Tetapkan 4 Perusahaan Asing sebagai Tersangka Karhutla, Ini Daftarnya

Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Oktober 2026

MerahPutih.com - Empat perusahaan penanaman modal asing (PMA) masuk dalam daftar 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Polri. Keempat perusahaan tersebut berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan identitas korporasi tersebut dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10).

Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat empat korporasi yang merupakan PMA dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan,

Kabareskrim Polri, Asep Safrudin.

Daftar Empat Perusahaan Asing yang Terseret Kasus Karhutla

Berdasarkan keterangan Asep, empat perusahaan PMA yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan karhutla tersebut adalah:

Keempat perusahaan tersebut merupakan bagian dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Sebanyak 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Baca juga:

Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Pelanggar Karhutla, Satu Korporasi Diduga Terlibat 19 Kali

Polri Tangani 104 Laporan Polisi terkait Karhutla

Secara keseluruhan, Polri menangani 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. Perkara-perkara tersebut berkaitan dengan lahan terbakar seluas 29.168,78 hektare.

Asep menyebut dugaan pelanggaran oleh korporasi berkaitan dengan tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, membahayakan kesehatan manusia, serta mengakibatkan terbakarnya lahan.

Dugaan pelanggaran itu mencakup perbuatan yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

Baca juga:

Presiden Prabowo Minta Perusahaan Asing Terlibat Karhutla Ikut Tanggung Jawab

Penyidikan Masih Berjalan, Jumlah Tersangka Bisa Bertambah

Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berlangsung. Polri menyatakan jumlah perusahaan yang diproses dapat bertambah sesuai dengan hasil penyidikan.

Polisi juga belum menutup kemungkinan adanya perusahaan lain yang dimintai pertanggungjawaban apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam perkara dugaan karhutla tersebut. (Knu)

Baca Artikel Asli