Polresta Solo Tetapkan Dua Tersangka Kasus Jual Beli Aset Pemkot Tanah Makam

Jumat, 19 Agustus 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Polresta Surakarta, Jawa Tengah terus mengusut jual beli tanah di eks Kuburan (Bong) Mojo, Kecamatan Jebres, setelah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming melaporkan kasus tersebut.

Polresta akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus jual beli tanah di eks Kuburan (Bong) Mojo. Kedua tersangka tersebut diketahui merupakan warga Kota Solo.

Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara sebanyak empat kali. Kedua tersangka masing-masing berinisial G (60) dan S (40), yang merupakan warga Kecamatan Jebres.

Baca Juga:

Uji Coba Operasional KRL Yogya-Solo sampai Stasiun Palur Diperpanjang

"Modus yang digunakan kedua tersangka pertamanya adalah dengan membersihkan lahan yang ada di Bong Mojo, kemudian menjual lahan tersebut atau membangun bangunan di atasnya dan lantas menjualnya," ujar Gatot, Kamis (18/8).

Diketahui lahan eks Bong Mojo tersebut berstatus aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan Sertifikat Hak Pakai (HP) Nomor 72 dan 61.

Dikatakannya, tersangka G diketahui membangun hunian dan menjualnya sebagai ganti bersih-bersih dan bangunan yang didirikan dengan harga Rp 24 juta. Sedangkan untuk tersangka S menjual tanahnya dengan harga Rp 8,5 juta.

"Kasus ini kami telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi. Baik dari pihak pelapor dari Pemkot Solo maupun pembeli lahan," katanya.

Baca Juga:

Satu Lagi Kerbau Keramat Milik Keraton Solo Mati

Ia menambahkan, sejumlah barang bukti di antaranya foto kopi bukti kepemilikan Pemkot Solo atas lahan eks Bong Mojo maupun kuitansi. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) huruf dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Solo, Jawa Tengah mengambil langkah hukum kasus jual beli Bong Mojo atau Kuburan Mojo Solo ke Polresta Surakarta.

Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk menyelesaikan persoalan di Bong Mojo karena merugikan Pemkot Solo setelah asetnya kedapatan dijual oleh oknum dan didirikan bangunan permanen ilegal.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, Pemkot mengambil langkah hukum didasari dari temuan adanya bukti yang telah ditemukan. Bukti itu salah satunya adalah kuitansi jual beli tanah.

"Nanti kita tindak lanjuti ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait," kata Gibran, Jumat (12/8). (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Marak Copet di Car Free Day Solo, Satpol PP Dirikan Posko Pengamanan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan