Satuan Narkoba Polres Sukabumi, Jawa Barat, menangkap pengedar narkoba jenis ganja berinisial AB alias Budeg, warga Kampung Sundawenang, Kabupaten Sukabumi.
"Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti 14 paket kecil ganja kering siap edar yang disembunyikan di rumahnya di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Jajang Terdiana di Sukabumi, Minggu (9/7).
Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang kemudian dikembangkan dan melakukan pengintaian. Benar saja, tidak lama berselang Budeg muncul yang diduga hendak bertransaksi pada Sabtu, (9/7) malam.
Tersangka langsung disergap petugas yang langsung menggeledahnya. Awalnya Budeg membantah memiliki ganja. Namun, setelah rumahnya digeledah polisi menemukan belasan paket ganja siap edar yang kemudian langsung disita beserta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi saat transaksi.
Dari keterangan Budeg, ganja tersebut didapatnya dari Bob yang masih diburu tim Satuan Narkoba Polres Sukabumi.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu sindikat serta pemasok barang tersebut kepada tersangka," tandasnya.
Tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: ANTARA