Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polres Metro Tangerang Amankan Komplotan Ganjel ATM, Curiga Saat Patroli

Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026

MerahPutih.com - Komplotan pencurian dengan modus ganjel ATM berhasil diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Ada empat orang yang ditangkap saat beraksi di sebuah minimarket di wilayah Larangan, Kota Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, penangkapan bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli di wilayah Cipondoh.

Empat pria tersebut terlihat berpindah-pindah lokasi, menyasar sejumlah mesin ATM di minimarket dan SPBU.

Baca juga:

Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti

Petugas kemudian mengikuti hingga akhirnya mendapati para pelaku masuk ke sebuah minimarket di Jalan H. Adam Malik.

Di lokasi itu, para pelaku diduga sedang melakukan transaksi menggunakan kartu ATM milik orang lain.

Tim opsnal langsung bergerak cepat dan mengamankan keempat pelaku tanpa perlawanan. Mereka diketahui berinisial M.T (29), F.P (20), E.A (23), dan A (34) yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

Mulai dari pelaku yang mengganjal lubang kartu ATM menggunakan mika, memancing korban untuk memasukkan PIN, memantau situasi, hingga mengambil kartu ATM korban yang tertinggal di mesin.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM berbagai bank, alat ganjal berupa mika bening yang telah dimodifikasi, lem perekat, serta beberapa unit handphone.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas kejahatan dengan modus penipuan dan pencurian berbasis teknologi.

“Modus ganjel ATM ini sangat merugikan masyarakat. Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil alih kartu dan menguras isi rekening. Kami pastikan akan menindak tegas para pelaku,” ujar Kapolres dalam keterangannya.

Para pelaku diketahui merupakan jaringan lintas daerah yang telah beraksi di sejumlah wilayah, mulai dari Banten hingga Jawa Timur. Mereka mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa dengan hasil puluhan juta rupiah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun.

Baca Artikel Asli