MerahPutih.com - Polres Klaten menangkap pelaku penipuan modus rekrutmen CPNS di Kementerian berinisial YS (56).
Dua orang korban merupakan warga Klaten dengan kerugian mencapai Rp 318,5 juta.
Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi menyebutkan, kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu September 2023 hingga Februari 2024 dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
“Jadi tersangka berinisial YS (56), warga Semarang, menawarkan jasa kepada para korban dengan mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat di kementerian,” ujar Faruk, Sabtu (21/2).
Baca juga:
Ribuan CPNS Mundur, Puan Dorong Sistem Rekrutmen ASN Beradaptasi dengan Zaman
Melalui bujuk rayu tersebut, kata dia, tersangka meyakinkan korban bahwa ia dapat membantu proses kelulusan CPNS di salah satu kementerian.
"Modus yang digunakan tersangka adalah mengaku mengenal pejabat tinggi di kementerian dan menjanjikan dapat meluluskan korban menjadi CPNS. Setelah kami dalami, tidak ada aliran dana kepada pejabat manapun. Uang yang diterima tersangka murni digunakan untuk kepentingan pribadi," kata dia.
Ia mengatakan, dua korban dalam kasus ini masing-masing berinisial FK dan MDH. Keduanya merupakan warga Kabupaten Klaten.
Penyerahan uang dilakukan secara bertahap sejak akhir 2023 hingga 2024 dengan dalih biaya pendaftaran, pelunasan, hingga pelantikan.
Baca juga:
"Korban FK mengalami kerugian sebesar Rp 192.500.000, sedangkan korban MDH mengalami kerugian Rp 126.000.000. Penyerahan uang tidak dilakukan sekaligus, tetapi bertahap,” ucap dia
Dikarenakan tidak ada kepastian pengangkatan, kata dia, korban akhirnya melapor ke Polres Klaten. Tersangka diamankan di wilayah Semarang sekitar.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran milik korban dan tersangka, buku tabungan, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.
“Tersangka tidak memiliki akses maupun kewenangan dalam proses rekrutmen CPNS. Motif pelaku murni karena faktor ekonomi,” tegasnya.
Baca juga:
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan, tidak ada dokumen palsu ataupun jaringan tertentu. Tersangka hanya mengandalkan komunikasi dan meyakinkan korban bahwa ia memiliki akses.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP jo Pasal 127 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun serta denda hingga Rp 200 juta.
“Saya imbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan kelulusan instan dengan imbalan uang,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)