Polres Klaten Periksa Tiga Orang Pengikut Keraton Agung Sejagat, Satu Orang Jabat Mahamenteri

Jumat, 17 Januari 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polres Klaten memeriksa tiga orang pengikut Keraton Agung Sejagat (KAS) di Klaten, Jawa Tengah. Pemeriksaan silakukan di Polsek Prambanan, Kamis (16/1).

Ketiga orang tersebut diklarifikasi terkait keikutsertaannya sebagai pengikut Keraton Agung Sejagati. Tiga orang yang diperiksa tersebut perinciannya, dua wanita dan satu pria. Satu wanita bernama Wiwik Untari diketahui menjabat Mahamenteri di Keraton Agung Sejagat pimpinan Totok Santoso cabang Klaten.

Baca Juga

Pemkab Purworejo Tutup Keraton Agung Sejagat

Informasi dihimpun MerahPutih.com pemeriksaan ketiga pengikut Keraton Agung Sejagat dimulai sejak pukul 12.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. Usai diperiksa ketiganya tidak ditahan dan dilepas. Lokasi Keraton Agung Sejagat di Klaten berada di Desa Brajan, Kecamatan Prambanan, Jawa Tengah.

"Silahkan bertanya ke Polisi saja. Saya sudah lelah. Sebagai warga negara yang baik saya penuhi panggilan pemeriksaan ini," ujar Wiwik.

Polres Klaten memeriksa anggota pengikut Keraton Agung Sejagat di Mapolsek Prambanan, Kamis (16/1). (Istimewa/Polres Klaten)
Polres Klaten memeriksa anggota pengikut Keraton Agung Sejagat di Mapolsek Prambanan, Kamis (16/1). (Istimewa/Polres Klaten)

Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo, membenarkan adanya pengikut Keraton Agung Sejagat di Klaten. Ketiganya telah diklarifikasi Kamis kemarin. Total ada 29 orang pengikut yang terdeteksi petugas.

Baca Juga

Geger Keraton Agung Sejagat, Majelis Adat Kerajaan Nusantara: Dasar Historisnya Mana?

"Silahkan bertanya langsung ke Kabid Humas Polda Jateng soal hasil pemeriksaan," kata Eko kepada Merahputih.com, Jumat (17/1).

Dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Islandar Fitriana mengatakan, pemeriksaan tiga orang pengikut Keraton Agung Sejagat di Klaten dilakukan secara tertutup. Pemeriksaan dilakukan untuk klarifikasi dan tidak ada penahanan.

"Semua dilepas setelah diperiksa sekitar delapan jam. Kami tidak menahannya karena hanya sebatas pengukut biasa," kata dia.

Baca Juga

Pro Kontra Keraton Agung Sejagat, FSKN Minta Klarifikasi Kemendagri dan Kemendikbud

Berita ini merupakan laporan Ismail Soli, kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan