Polres Jakut Gagalkan Peredaran 77 Kilogram Ganja

Selasa, 30 Juli 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Polres Metro Jakarta Utara menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 77 kilogram. Dari kasus itu, polisi menangkap dua pelaku berinisial MS dan NR.

"Kami menangkap dua pelaku yang akan mengedarkan narkoba jenis ganja hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (30/7).

Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan petugas terhadap aksi penyalahgunaan narkotika di kawasan Mall Sumarecon Bekasi dan menangkap MS di jalan Boulevard Selatan depan Mall Sumarecon Bekasi Utara pada Kamis (25/7) sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca juga:

Berantas Premanisme, Wakapolres Jakut Pimpin Razia di Terminal Tanjung Priok

Dari tangan MS, petugas menemukan barang bukti dua paket ganja seberat dua kilogram yang disimpan di dalam bagasi motor. MS mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku NR. Pelaku ini juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir dengan imbalan pengiriman sebesar Rp1 juta.

Setelah mendapatkan informasi, personel melakukan pengembangan dan menangkap pelaku NR di rumahnya pada Jumat (26/7) dinihari sekitar pukul 04.30 WIB di Satria Mekar Tambun Bekasi dan petugas menemukan tiga unit koper berisi 75 paket ganja seberat 75 kilogram.

Pelaku NR mengaku mendapatkan barang dari pria berinisial CM yang saat ini masih belum tertangkap. Barang haram ini, katanya akan dijual dengan harga Rp5 juta per kilogram. Sebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.

Baca juga:

Komisi A DPRD DKI Minta Pemkot Jakut Bongkar Tower tak Berizin di Kelapa Gading

Saat itu paket berisi 75 kilogram ganja dan semua habis dijual pelaku dan setiap satu kilogram dirinya mendapatkan keuntungan Rp300 ribu per kilogram sehingga total uang yang didapat Rp22.500.000

Setelah habis, ia kembali menerima paket ganja seberat 75 kilogram di Terminal Kalideres pada 23 Juli 2024. Pelaku NR ini membawa barang tersebut ke rumahnya di kawasan Tambun sebelum dijual kembali untuk menghasilkan uang.

"Barang ini belum sempat dijual karena pelaku ini kami tangkap," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Nugroho.

Kedua pelaku terancam pasal 114 juncto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana minimal empat tahun dan maksimal pidana hukuman mati.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan