Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polres Jakpus Ringkus Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Oktober 2021

Merahputih.com - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi jaringan internasional. Narkotika jenis sabu diedarkan oleh tiga pelaku di kawasan Jakarta.

Ketiganya berinisial MR (25), MPR (26), dan YYZ (24). Ketiga pelaku ditangkap Unit 1 Narkoba Polres Jakarta Pusat pimpinan AKP Retno Jordanus.

Baca Juga:

Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Penyelundupan 310 Kg Sabu Asal Iran

“Dari satu gram sabu bisa dipakai oleh empat orang. Ini saja 7.262,4 gram berarti dikali 4 sekitar 28 ribu orang,” ujar Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Senin (25/10).

Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran narkoba sebanyak 1,29 ton jenis sabu-sabu. (Foto: MP/Kanugrahan)
Ilustrasi Sabu-sabu (Foto: MP/Kanugrahan)

Masing-masing pelaku ditangkap di lokasi berbeda. MR (25) ditangkap di Pancoran Mas, Depok, MPR (26) ditangkap di Cilandak Timur, Jakarta Selatan, dan YYZ (24) di Ciputat, Tangerang Selatan. Menurutnya, kemungkinan besar sabu tersebut berasal dari Malaysia.

"Untuk jaringannya, masih kami lakukan pendalaman,” tuturnya.

Baca Juga:

Selundupkan 40 Kg Sabu ke Medan, Bandar Narkoba Dapat Upah Hingga Rp200 Juta

Pelaku Disangka dengan pasal 114 pasal 112, pasal 132, dan pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tutup Setyo. (Knu)

Baca Artikel Asli