Politikus NasDem Tolak Revisi UU Ormas, Tidak Urgen Dan Masalah Pada Penegakan Hukum

Senin, 28 April 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membuka peluang merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Langkah ini dinilai penting untuk merespons maraknya penyimpangan yang dilakukan oleh sejumlah ormas di Indonesia.

Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dinilai belum terlalu urgent.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, pihaknya sebetulnya siap membahas usulan revisi tersebut jika memang menjadi permintaan resmi dari pemerintah.

Namun, secara pribadi, ia menilai persoalan utama saat ini bukan pada regulasi, melainkan pada penegakan hukum terhadap individu yang mengatasnamakan ormas untuk melakukan tindakan melawan hukum.

Baca juga:

Soal Ormas Bermasalah, Komisi II DPR Dorong Penegakan Hukum

"Kalau yang meresahkan itu adalah perilaku orang per orang, yang kerap mengatasnamakan ormas, misalnya melakukan pemerasan, premanisme, kemudian hal-hal lain yang tidak pada tempatnya, kata kuncinya dua. Satu, tegakkan hukum setegak-tegaknya," kata Rifqi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).

Sebab, kata Rifqi, tindakan semacam itu sudah masuk dalam kategori tindak pidana umum yang seharusnya bisa ditangani aparat penegak hukum tanpa perlu revisi UU.

Ia menuturkan bahwa apabila masalahnya adalah perilaku kolektif suatu ormas, regulasi saat ini sebenarnya sudah cukup. UU Nomor 17 Tahun 2013 sudah memberikan mandat kepada pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pengawasan hingga pembubaran ormas bermasalah.

""Artinya kalau targetnya adalah membubarkan ormas-ormas yang bermasalah, menurut pandangan saya pribadi, revisi terhadap undang-undang ormas belum terlalu urgen," ujarnya.

Legislator Fraksi NasDem itu menilai langkah yang lebih mendesak adalah memperkuat aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

"Yang urgen apa? Kalau mau PP. Pengawasan oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat itu nanti tindak lanjutnya melalui peraturan pemerintah. Itu amanat undang-undang Nomor 17 tahun 2013,” imbuh Rifqi. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan