Politikus NasDem Tolak Revisi UU Ormas, Tidak Urgen Dan Masalah Pada Penegakan Hukum

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 28 April 2025
Politikus NasDem Tolak Revisi UU Ormas, Tidak Urgen Dan Masalah Pada Penegakan Hukum

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membuka peluang merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Langkah ini dinilai penting untuk merespons maraknya penyimpangan yang dilakukan oleh sejumlah ormas di Indonesia.

Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dinilai belum terlalu urgent.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, pihaknya sebetulnya siap membahas usulan revisi tersebut jika memang menjadi permintaan resmi dari pemerintah.

Namun, secara pribadi, ia menilai persoalan utama saat ini bukan pada regulasi, melainkan pada penegakan hukum terhadap individu yang mengatasnamakan ormas untuk melakukan tindakan melawan hukum.

Baca juga:

Soal Ormas Bermasalah, Komisi II DPR Dorong Penegakan Hukum

"Kalau yang meresahkan itu adalah perilaku orang per orang, yang kerap mengatasnamakan ormas, misalnya melakukan pemerasan, premanisme, kemudian hal-hal lain yang tidak pada tempatnya, kata kuncinya dua. Satu, tegakkan hukum setegak-tegaknya," kata Rifqi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).

Sebab, kata Rifqi, tindakan semacam itu sudah masuk dalam kategori tindak pidana umum yang seharusnya bisa ditangani aparat penegak hukum tanpa perlu revisi UU.

Ia menuturkan bahwa apabila masalahnya adalah perilaku kolektif suatu ormas, regulasi saat ini sebenarnya sudah cukup. UU Nomor 17 Tahun 2013 sudah memberikan mandat kepada pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pengawasan hingga pembubaran ormas bermasalah.

""Artinya kalau targetnya adalah membubarkan ormas-ormas yang bermasalah, menurut pandangan saya pribadi, revisi terhadap undang-undang ormas belum terlalu urgen," ujarnya.

Legislator Fraksi NasDem itu menilai langkah yang lebih mendesak adalah memperkuat aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

"Yang urgen apa? Kalau mau PP. Pengawasan oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat itu nanti tindak lanjutnya melalui peraturan pemerintah. Itu amanat undang-undang Nomor 17 tahun 2013,” imbuh Rifqi. (Pon)

#Ormas #Uu Ormas #NasDem
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPW NasDem Jatim Sampaikan Sikap Resmi Terkait Isu Merger
DPW Partai Nasdem Jawa Timur menegaskan tetap menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
DPW NasDem Jatim Sampaikan Sikap Resmi Terkait Isu Merger
Indonesia
Willy Aditya Kelakar Soal Merger Gerindra-NasDem di Rapat DPR
Willy Aditya berkelakar soal merger Gerindra dan NasDem dalam rapat DPR. Candaan ini muncul di tengah isu politik yang tengah berkembang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 April 2026
Willy Aditya Kelakar Soal Merger Gerindra-NasDem di Rapat DPR
Indonesia
Isu Gibran Akuisisi NasDem, Wibi Andrino: Hebat Banget
Ketua DPW NasDem DKI Wibi Andrino merespons isu Gibran ingin mengakuisisi NasDem. Ia menyebut hal itu berani, namun membuka peluang jika ingin bergabung.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 April 2026
Isu Gibran Akuisisi NasDem, Wibi Andrino: Hebat Banget
Indonesia
Bantah Isu Ambil Alih NasDem, Jokowi: Jangan Menuduh yang Tidak Benar
Jokowi membantah isu ingin mengambil alih Partai NasDem dan NasDem Tower. Ia menegaskan tudingan tersebut tidak benar dan tidak masuk akal.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 April 2026
Bantah Isu Ambil Alih NasDem, Jokowi: Jangan Menuduh yang Tidak Benar
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Boleh saja membuat perkumpulan, nggak ada yang marah. Tapi tidak bisa memberi sanksi misalnya kepada dokter yang melakukan malapraktik. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Indonesia
Polda Metro Jaya Ingatkan Sweeping Rumah Makan Bukan Tugas Ormas, Ada Polisi dan Pemerintah
Polda Metro Jaya menegaskan larangan bagi organisasi masyarakat (Ormas) untuk melakukan sweeping rumah makan selama bulan suci Ramadan 1447 H.
Wisnu Cipto - Jumat, 20 Februari 2026
Polda Metro Jaya Ingatkan Sweeping Rumah Makan Bukan Tugas Ormas, Ada Polisi dan Pemerintah
Indonesia
Ahmad Sahroni Comeback ke Komisi III DPR, NasDem Sebut Proses MKD Tuntas
penetapan Sahroni sebagai Pemimpin Komisi III menandakan proses terkait dengan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah selesai dijalankan. 

Dwi Astarini - Kamis, 19 Februari 2026
Ahmad Sahroni Comeback ke Komisi III DPR, NasDem Sebut Proses MKD Tuntas
Indonesia
Ahmad Sahroni Balik Lagi Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR
Legislator Partai NasDem, Ahmad Sahroni, kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse Mappasessu.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Februari 2026
Ahmad Sahroni Balik Lagi Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR
Indonesia
Pemprov DKI Ingatkan Ormas Jangan Jadi 'Superhero' di Siang Bolong Saat Ramadan
Chico Hakim menambahkan bahwa tindakan main hakim sendiri berpotensi melanggar ketertiban umum
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Februari 2026
Pemprov DKI Ingatkan Ormas Jangan Jadi 'Superhero' di Siang Bolong Saat Ramadan
Indonesia
DPRD DKI Harap Kerja Satpol PP Tertibkan Atribut di Flyover Tidak Musiman
Mujiyono menilai tindakan tersebut merupakan implementasi nyata dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Februari 2026
DPRD DKI Harap Kerja Satpol PP Tertibkan Atribut di Flyover Tidak Musiman
Bagikan