Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Politikus DPR Yakin Masyarakat Bakal Rasakan Manfaat Iuran Tapera

Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Mei 2024

MerahPutih.com - Regulasi mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5/2024) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.

Anggota Komisi V DPR Hamka B Kady menilai, pemerintah perlu menyosialisasikan secara masif terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), sehingga publik memahami dengan baik tujuan dari kebijakan tersebut.

"Kebijakan terkait Tapera belum tersosialisasi dengan baik di masyarakat, sehingga masyarakat belum terinformasi dengan baik mengenai tujuan dan sasaran Tapera," kata Hamka dalam keterangan di Jakarta, Jumat (31/5).

Hamka mendorong agar dilakukannya sosialisasi mengenai kebijakan tersebut. Hal itu sangat penting karena publik pro dan kontra merespons kebijakan Tapera, pasalnya masyarakat belum mendapatkan informasi yang utuh terkait regulasi itu.

Baca juga:

DPR Ingatkan Tapera Jangan Sampai Dikorupsi Seperti Asabri atau Taspen

Ia mengatakan, besaran angka 3 persen tidak ada perbedaan di Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.

Hamka mengatakan, yang perlu dicatat adalah pada periode 2020-2022 Indonesia sedang berada dalam fase pandemi COVID-19 sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tidak efektif berjalan. Agar kebijakan ini efektif, ia berharap ada sosialisasi.

"Komisi V mengharapkan agar dilakukan konsolidasi antarsektor dan dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat secara nasional. Perlu petunjuk teknis yang komprehensif yang mampu menjawab berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat," ujarnya.

Pasal 37 PP Tapera menyebutkan, bahwa pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaannya meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.

Baca juga:

DPR Sarankan Tapera Gandeng Bank-Bank BUMN

Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin memanfaatkan dana Tapera. Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama. Kedua, hanya diberikan satu kali. Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.

Rumah yang dapat dibiayai melalui dana Tapera berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun. Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur langsung oleh BP Tapera.

Ia memberi contoh, saat pemerintah memutuskan peserta BPJS Kesehatan non-penerima bantuan iuran (PBI) mendaftar, sedangkan iuran warga miskin ditanggung dengan prinsip gotong royong. Ternyata, masyarakat merasakan manfaat kebijakan itu. Begitu juga dengan kebijakan simpanan Tapera. nantinya masyarakat akan merasakan manfaat.

Tapera dibentuk sejak 2016 melalui UU Nomor 4. Empat tahun kemudian terbit Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tapera. Sebelumnya, hanya PNS yang diwajibkan menjadi peserta program ini, tetapi kali ini pekerja swasta dan mandiri ikut dilibatkan.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, pemerintah menetapkan iuran sebesar 3 persen yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja. (*)

Baca juga:

Legislator PKS Bandingkan Iuran Tapera Tidak Hangus Seperti BPJS

Baca Artikel Asli