Polisi Ungkap Alasan Lepas Pasutri Viral yang Pukul Pengendara Motor di Palmerah, Identitas 'Pak Joko' Perlahan Mulai Terendus

Kamis, 29 Januari 2026 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Unit Reskrim Polsek Palmerah memutuskan tidak menahan pasangan suami istri (pasutri) yang menganiaya seorang pengendara motor di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu (28/1).

Keputusan ini diambil penyidik menyusul penerapan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional terbaru yang mengatur batas minimal ancaman pidana untuk penahanan.

Rujukan Aturan KUHP Baru dan SEMA

Kapolsek Palmerah, Kompol Gomos Simamora, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku telah menjalani pemeriksaan intensif namun tidak dilakukan penahanan badan.

Baca juga:

Abu Rokok Kena Orang, Disiram Air Malah Ngamuk: Pasutri di Palmerah Lupa Pakai Helm Tapi Ingat Cara Memaki dan Memukul

Ia menjelaskan bahwa status hukum keduanya merujuk pada Pasal 471 KUHP baru yang mengatur tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun penjara.

"Sudah diamankan, tapi enggak ditahan. Karena Pasal 471, pasal baru kan, itu kan di bawah lima tahun," tegas Kompol Gomos.

Selain masa tahanan, penyidik juga mempertimbangkan ketentuan denda yang relatif kecil serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai landasan hukum.

Gomos menyebutkan bahwa denda dalam perkara ini berada di bawah nominal Rp 2.500.000. Kendati demikian, ia memastikan bahwa proses hukum terhadap pasutri asal Kota Bambu Selatan tersebut tetap berjalan hingga ke meja hijau.

"Bukan, bukan (penahanan). Tapi tetap terproses, terproses itu. Lagi diproses," imbuh Gomos memastikan keadilan bagi korban.

Motif Emosi dan Klarifikasi Sosok "Pak Joko"

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi kekerasan tersebut dipicu oleh ledakan emosi sesaat setelah pelaku merasa tersinggung akibat disiram air oleh korban.

Insiden yang terjadi sekitar pukul 02.00 WIB ini melibatkan korban yang diketahui berprofesi sebagai konten kreator.

Korban sebelumnya menegur pelaku karena merokok sambil berkendara dan membawa bayi tanpa pelindung helm.

Baca juga:

Respons Paspampres Video Pengamanan Presiden Prabowo di Inggris Viral di Media Sosial

Mengenai teriakan pelaku yang mengancam akan memanggil "Pak Joko" sebagai bekingan, Kapolsek menegaskan hal itu murni gertakan.

Meskipun diakuinya terdapat anggota bernama Joko di kesatuannya, anggota tersebut sama sekali tidak terlibat dalam aksi premanisme tersebut.

"Namanya orang biasa lah backing-backing, asal nyebut Pak Joko. Namanya orang lagi emosi lah kan. Mungkin dia kenal Pak Joko, tapi kalau kenal pun juga kan enggak ada hubungan juga," jelas Gomos.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan