Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua

Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026

MERAHPUTIH.COM - PENANGKAPAN JT alias W, seorang pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Puncak, turut mengungkap sejumlah barang bukti yang disita aparat dari lokasi penindakan di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Papua Tengah. JT ditangkap Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak pada Kamis (3/9) sekitar pukul 07.27 WIT.


Ia ditangkap terkait dengan perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga pada 2023. Dari lokasi penangkapan, aparat menyita sejumlah barang yang kini menjadi bagian dari pemeriksaan, yakni tiga parang, dua pisau genggam, satu pisau karambit, satu linggis, serta satu gagang parang.


Petugas juga menyita satu gelang bergambar Bintang Kejora, dua telepon seluler merek Nokia dan Samsung Galaxy A07, serta sejumlah perlengkapan pribadi. Barang lainnya yang disita terdiri atas dua tas ransel, satu tas pinggang, satu topi, satu jaket tactical, satu pasang sepatu PDL, dua dompet, satu pengecas ponsel, satu bungkus rokok Anggur Kupu, dua kalung rosario, serta dua kunci motor jenis Yamaha.

Polisi belum menyimpulkan fungsi maupun keterkaitan seluruh barang tersebut dengan tindak pidana yang tengah disidik.

Baca juga:

Kontak Tembak dengan Polisi di Depan KPU Yahukimo, 4 Pentolan KKB Papua Tewas di Tempat


Seluruh barang disita untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman perkara.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Yusuf Sutejo, mengatakan JT diduga terlibat dalam penembakan terhadap Antonius Padang menggunakan senjata api pada September 2023.


“Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka tembak pada bagian lutut kanan,” jelas Yusuf dalam keterangannya di Papua, Jumat (4/9).

Selain perkara tersebut, polisi juga menduga JT berperan memantau situasi ketika terjadi pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada Februari 2024.


JT telah dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Seorang perempuan berinisial EW alias KW yang berada bersama JT ketika penangkapan juga turut ditangkap dan diperiksa guna mengetahui keterkaitannya dengan keberadaan maupun aktivitas JT.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Faizal Ramadhani menegaskan proses hukum terhadap JT dilakukan berdasarkan perkara dan alat bukti yang ada. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan perkara dan alat bukti yang ada.


“Setiap proses penanganan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO harus dilakukan sesuai ketentuan hukum,” ujar Faizal.(knu)

Baca juga:

Polisi Tangkap Pentolan KKB Tersangka Penembakan di Puncak Papua, Pernah Coba Bunuh Warga Sipil





Baca Artikel Asli