Polisi Tangkap Sindikat Pembobolan Kartu Kredit Bank, Pelaku Gasak 937 Juta

Senin, 08 Juni 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polisi membongkar sindikat pembobolan kartu kredit di sejumlah bank. Pelaku adalah AA (48) dan YPR (52) yang kasusnya sudah bergulir sejak 2019 lalu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menuturkan, kedua pelaku melakukan penggelapan kartu kredit beberapa bank menggunakan identitas palsu. Salah satu bank yang menjadi sasaran pelaku adalah Bank Mega yang mengalami kerugian Rp 937 juta.

Baca Juga

Polisi Bekuk Jaringan Internasional Pembobolan ATM Mode Skimming

"Tersangka AA ini membuat ratusan kartu kredit menggunakan aplikasi orang lain yang dicari secara acak," kata Heru dalam keteranganya di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (8/6).

Heru melanjutkan, setelah kartu kredit tersebut selesai dibuat, mereka menggunakannya untuk berbelanja dan berfoya-foya.

"Mereka pakai identitas orang lain. Hanya dirubah foto dan data identitas saja;' terang Heru.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto saat rilis sindikat pembobol kartu kredit sejumlah bank di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (8/6). Foto: MP/Kanu

Dalam melakukan aksinya, pelaku ini menggunakan puluhan telepon genggam bukan jenis smartphone agar tak bisa disadap.

"Mereka menempelkan stiker bertuliskan sejumlah nama di handpone itu. Jadi setap menelpon petugas kartu kredit untuk meberbitkan kartu, mereka menggunakan nama berbeda tergantung handpone itu," jelas Heru yang mengenakan masker ini.

Heru berujar; beberapa bank yang digunakan pelaku antara lain Bank Mega 43 kartu, bank BRI 3 kartu, BNI 2 kartu, BCA 2 Kartu dan Bank Mandiri 3 Kartu.

"Masing-masing mengalami kerugian bervariasi. Ada yang puluhan juta sampai ratusan juta," jelas Heru.

Heru berujar, pelaku YPR membeli identitas palsu itu dari oknum. Ia lantas merubah foto, identitas alamat, dan nomor KTP.

"Harganya sekitar Rp 12 ribu. Kami masih dalami pakah pelaku ini ada dugaan bermain dengan orang dalam bank atau tidak," jelas Heru.

Baca Juga

Genjot Perekonomian UMKM di Jakarta, Bank DKI Salurkan Kredit Rp1,4 Triliun

Dalam penangkapan ini, polisi menyita 64 handpone, 43 dokumen permohonan ijin aplikasi pembuatan kartu kredit, mobil kijang inova untuk mobilitas dan note book. Heru mengaku masih memburu adanya pelaku lain.

"Kedua pelaku yang mengaku baru setahun ini dikenakan Pasal 263 KUHP juncto 378 juncto 372 KUHP. Ancaman hukuman diatas 6 tahun," tutup Heru. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan