Polisi Tangkap Penipu Berkedok Staf DPR, Janjikan Korban Jadi Anggota Polri dengan Setoran Rp 750 Juta
Selasa, 14 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Kasus penipuan yang mengatasnamakan pejabat anggota dewan kembali terbongkar. Polisi menangkap seorang pria berinisial AR (31) yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI.
Tersangka ditangkap di wilayah Jakarta Pusat bersama sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu buah flashdisk.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pelaku melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban bisa diterima menjadi anggota Polri.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri,” ujar Susatyo dalam keterangannya, Selasa (14/10).
Menurutnya, tindakan tersebut mencoreng nama baik institusi dan sangat merugikan masyarakat.
Baca juga:
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Kasus ini bermula pada Februari hingga Mei 2025 di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Saat itu, AR memperkenalkan diri kepada korban berinisial A (30), warga Tangerang, dan mengaku memiliki koneksi di lingkungan Komisi III DPR RI yang bisa membantu proses seleksi anggota Polri.
Tergiur janji itu, korban mentransfer uang dengan total Rp 750 juta ke rekening tersangka. Namun hingga proses seleksi berakhir, tidak ada janji yang terpenuhi.
Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Metro Tanah Abang pada 12 Oktober 2025.
Baca juga:
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai
Susatyo menegaskan, seleksi penerimaan anggota Polri bersifat gratis dan transparan, tanpa jalur khusus yang dapat dibeli.
“Kami pastikan siapa pun yang bermain dalam praktik ilegal seperti ini akan kami kejar dan tindak tegas,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran serupa.
“Kalau ada yang menjanjikan kelulusan Polri dengan imbalan uang, laporkan saja. Itu sudah pasti penipuan,” katanya.
Kini, AR ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Knu)