Polisi Tak Bisa Bisa Tilang Pengendara yang Merokok, ini Alasannya

Senin, 05 Maret 2018 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra menegaskan jajarannya tidak akan menilang pengendara yang kedapatan tengah merokok ataupun mendengarkan musik.

"Sudah saya sampaikan, untuk yang merokok, mendengarkan musik itu tidak ditilang. Saya ulang lagi, tidak ditilang," ujar Halim di Jakarta, Minggu (4/3).

Namun, pengendara itu akan ditilang jika membawa kendaraannya dengan tak mengindahkan keselamatan pengendara lain dan ugal-ugalan sehingga membahayakan dirinya.

"(di tilang) apabila pengendara mengendarai kendaraannya dengan tidak wajar dan tidak konsentrasi. Tentunya itu melanggar aturan," kata Halim.

Seperti diketahui, sebelumnya Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, merokok dan mendengarkan musik atau radio saat berkendara masuk dalam kategori pelanggatan lalu lintas karena dapat mengurangi konsentrasi saat berkendara.

Akibatnya, polisi bisa melakukan tindakan kepada pengendara yang kedapatan mendengarkan musik dan radio serta merokok, menggunakan ponsel dan terpengaruh minuman beralkohol sebagaimana diatur adalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (ayp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan