Polisi Sudah Periksa Aris Budiman Terkait Pelapor Novel Baswedan

Kamis, 31 Agustus 2017 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Aris Budiman terkait laporannya terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, pihaknya telah memeriksa Aris sebagai terlapor pada Rabu 30 Agustus kemarin.

"Sudah diperiksa kemarin Aris Budiman," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (31/8).

Kendati demikian, Argo enggan membeberkan materi pemeriksaan kasus tersebut. Sebab, kata Argo, itu merupakan kewenangan dari pihak penyidik.

Akan tetapi, untuk pemeriksaan Novel, Argo mengaku penyidik belum memeriksanya. Sebagai saksi terlapor, Kata Argo, Novel akan diperiksa nanti sesuai dengan prosedur yang ada.

"Nanti periksa Novel. Pemeriksaan saksi ahli dulu," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Lebih lanjut, Argo mengaku, kalau penyidik juga sudah mempunyai alat bukti dalam kasus itu. Sehingga kasus itu sendiri diketahui sudah naik ke tahap penyidikan.

"Tentunya kalau sudah dinaikan ke sidik berarti sudah ada alat bukti. Iya yang menyudutkan Pak Aris," ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman, melaporkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, pada 21 Agustus 2017 lalu.

Laporan itu tertuang berdasarkan no LP : 3937/VIII/2017/PMJ/ ditkrimsus tanggal 21 Agustus 2017. Aris merasa terhina dengan pernyataan Novel Baswedan dalam surat elektronik atau email yang dikirimkan Novel. (Asp)

Baca juga berita terkait pelaporan Aris Budiman di : Babak Baru, Direktur Penyidikan KPK Laporkan Novel Baswedan Ke Polda Metro

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan