MerahPutih.com - Polisi mengungkap identitas dan pelat nomor asli mobil Toyota Alphard hitam yang cekcok dengan satpam di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Rabu (22/7) lalu.
Pelat nomor D 1828 XHQ yang digunakan bukan atas nama mobil Alphard. Polisi memastikan mobil mewah itu menggunakan pelat nomor palsu alias aspal (asli tapi palsu) untuk menghindari aturan ganjil-genap di ibu kota.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Kasubdit Gakkum Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengungkapkan Alphard itu dikendarai anggota polisi dari Polda Jawa Barat.
Baca juga:
"Identitas kendaraan nomor register asli B 97 ELI. Pengemudi atau pelanggar mobil Alphard identitasnya Brigadir Raka Putra Wibawa sudah dimintai klarifikasi keterangan," kata AKBP Ojo, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (26/7).
Pelat Aspal Alphard Akali Ganjil-Genap Jakarta Punya Gran Max
Menurut Ojo, pemeriksaan terhadap kendaraan dan polisi yang mengemudikan Alphard dilakukan pada Jumat (24/7) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Dia menambahkan anggota kepolisian itu engaku menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari aturan ganjil-genap di Jakarta
(Pakai pelat aspal) untuk menghindari ganjil genap,
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani
Berdasarkan hasil pengecekan surat-surat dan nomor rangka mesin, mobil Toyota Alphard tipe 2.5 G A/T keluaran tahun 2014 itu bukanlah kendaraan dinas kepolisian.
Mobil itu terdaftar atas nama seseorang bernama Dr. EHP yang berdomisili di Kota Tangerang, Banten. Untuk pelat nomor palsu D 1828 XHQ yang digunakan di Alphard tercatat atas kendaraan mobil Daihatsu Gran Max berwarna silver metalik.
"Saat diperiksa, pelat nomor tidak sesuai, tetapi STNK asli ada, STNK palsu tidak ada, hanya pelat palsu dan sudah disita," imbuhnya.
Baca juga:
Sopir Alphard yang Terobos Lampu Merah di Bundaran HI Ditilang, Pelat Nomor Tak Sesuai Peruntukan
Sanksi Tilang Buat Sopir Alphard Brigadir Raka
AKBP Ojo menambahkan Brigadir Raka sebagai pengemudi mobil dijatuhi sanksi tilang, dijerat dua pasal sekaligus dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Merujuk UU LLAJ, polisi yang menjadi sopir mobil Alphard itu terancam hukuman pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Melakukan penindakan dengan tilang dua pasal. Pelanggaran yang dilakukan adalah menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukan," tandas perwira polisi berpangkat melati dua itu. (*)