Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal

Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026

MerahPutih.com - Polisi mengungkap identitas dan pelat nomor asli mobil Toyota Alphard hitam yang cekcok dengan satpam di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Rabu (22/7) lalu.

Pelat nomor D 1828 XHQ yang digunakan bukan atas nama mobil Alphard. Polisi memastikan mobil mewah itu menggunakan pelat nomor palsu alias aspal (asli tapi palsu) untuk menghindari aturan ganjil-genap di ibu kota.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Kasubdit Gakkum Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengungkapkan Alphard itu dikendarai anggota polisi dari Polda Jawa Barat.

Baca juga:

Cek-cok Alphard di Bundaran HI, Dishub Evaluasi Waktu Setop Pelican Crossing HI 20 Detik di Jam Sibuk

"Identitas kendaraan nomor register asli B 97 ELI. Pengemudi atau pelanggar mobil Alphard identitasnya Brigadir Raka Putra Wibawa sudah dimintai klarifikasi keterangan," kata AKBP Ojo, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (26/7).

Pelat Aspal Alphard Akali Ganjil-Genap Jakarta Punya Gran Max

Menurut Ojo, pemeriksaan terhadap kendaraan dan polisi yang mengemudikan Alphard dilakukan pada Jumat (24/7) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Dia menambahkan anggota kepolisian itu engaku menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari aturan ganjil-genap di Jakarta

(Pakai pelat aspal) untuk menghindari ganjil genap,

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani

Berdasarkan hasil pengecekan surat-surat dan nomor rangka mesin, mobil Toyota Alphard tipe 2.5 G A/T keluaran tahun 2014 itu bukanlah kendaraan dinas kepolisian.

Mobil itu terdaftar atas nama seseorang bernama Dr. EHP yang berdomisili di Kota Tangerang, Banten. Untuk pelat nomor palsu D 1828 XHQ yang digunakan di Alphard tercatat atas kendaraan mobil Daihatsu Gran Max berwarna silver metalik.

"Saat diperiksa, pelat nomor tidak sesuai, tetapi STNK asli ada, STNK palsu tidak ada, hanya pelat palsu dan sudah disita," imbuhnya.

Baca juga:

Sopir Alphard yang Terobos Lampu Merah di Bundaran HI Ditilang, Pelat Nomor Tak Sesuai Peruntukan

Sanksi Tilang Buat Sopir Alphard Brigadir Raka

AKBP Ojo menambahkan Brigadir Raka sebagai pengemudi mobil dijatuhi sanksi tilang, dijerat dua pasal sekaligus dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Merujuk UU LLAJ, polisi yang menjadi sopir mobil Alphard itu terancam hukuman pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Melakukan penindakan dengan tilang dua pasal. Pelanggaran yang dilakukan adalah menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukan," tandas perwira polisi berpangkat melati dua itu. (*)

Baca Artikel Asli